E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT RUMAH TANGGA KEPADA DISTRIBUTOR CV. ANEKA NIAGA DI KOTA PONTIANAK

- A01111036, NAISA SUCI PRATIWI BERLIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2015

Abstract

Perjanjian jual beli alat alat rumah tangga di Kota Pontianak antara pembeli dengan penggusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Adapun rumusan masalah dalam penulisan sripsi ini adalah : “Apakah Pembeli Telah Melaksanakan pelunasan Pembayaran Atas Pembelian Barang Pesanannnya Pada CV. ANEKA NIAGA di Kota Pontianak ?” Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem pembayaran tidak tunai sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban  untuk melunasi pembayaran. Pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga memberikan jangka waktu kepada pembeli untuk melunasi pembayaran kepada pembeli selama satu bulan ditambah 15 hari. Pada kenyataannya pembeli wanprestasi dalam melunasi pembayaran  pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pembeli dengan pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah karena pembeli belum menerima pembayaran dari Pihak ketiga yang berlangganan di toko. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pelunasan pembayaran pada pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga adalah akan diberikan teguran atau peringatan unuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan harga alat alat rumah tangga. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau distributor CV. Aneka Niaga terhadap pembeli yang wanprestasi dalam melunasi pembayaran yaiu meminta ganti rugi atau denda dan membatalkan perjanjian secara sepihak dan memberikan peringatan dan teguran. Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggung jawab pembeli, Pelunasan Pembayaran  

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...