Norma pidana mati berada hampir di semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam beberapa putusan yang mempermasalahkan tentang konstitusionalitas norma pidana mati, bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak asasi manusia .Walaupun terdapat banyak pro kontra baik ditingkat awam maupun tingkat praktisi hukum, MA dan peradilan dibawahnya masih tetap menerapkan pidana mati. Namun terdapat putusan No. 39 PK/ Pid. Sus/ 2011 yang dalam pertimbangannya mempermasalahkan konstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia dalam pidana mati.Berdasarkan hasil analisis, putusan tersebut melampaui kewenangan MA serta ditemukan penafsiran majelis PK yang kurang sistematis.Demi menjaga kepastian bagimasyarakat, maka skripsi yang merupakan bentuk partisipasi aktif seorang mahasiswi hokum ini bertujuan untuk dapat membagikan ilmu kepada masyarakat khususnnya untuk melindungi masyarakat dari perpecahan akibat multitafsir dikalangan intelektual, dan menghindarkan masyarakat dari pengaruh luar yang ingin memecah belah bangsa. Kata Kunci :Konstitusionalitas , hak asasi manusia, pidana mati
Copyrights © 2017