Pegadaian dengan mottonya “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah†merupakan jalan keluar bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sebagai alternatif penyaluran uang pinjaman dengan proses yang mudah dalam waktu yang singkat, cukup dengan membawa barang berharga sebagai jaminan. Barang jaminan yang diserahkan kepada PT. Pegadaian (Persero) disebut gadai. Fungsi dari jaminan tersebut merupakan suatu jaminan atas berlangsungnya suatu hubungan hutang piutang. Apabila debitur melakukan wanprestasi maka pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya sendiri dengan jalan eksekusi. Eksekusi jaminan gadai adalah penjualan obyek jaminan milik debitur untuk pelunasan utangnya. Pengertian eksekusi menurut Pegadaian adalah tindakan menjual barang jaminan gadai dengan cara lelang yang dilakukan oleh Panitia Lelang dan terbuka untuk umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi jaminan gadai di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak dan untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul serta cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Adapun jenis pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yang sifatnya deskriptif analisis karena bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (library research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian dan juga teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan (field research) dengan melakukan pengamatan secara langsung pada sumber data. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa eksekusi yang dilakukan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak tidak sesuai dengan Pedoman Operasional Pegadaian, hal ini terbukti dari tidak adanya pemberitahuan kepada debitur bahwa barang jaminannya akan dieksekusi. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak tidak memberitahu debitur dalam pelaksanaan eksekusi jaminan gadai dikarenakan surat jatuh tempo tidak sampai ketangan debitur dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak mengiginkan proses yang cepat dalam pelaksanaan eksekusi jaminan gadai. Menghadapi masalah tersebut PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pontianak sudah menyiapkan alternatif penyelesaian sebagaimana yang tercantum didalam Surat Bukti Kredit (SBK) yaitu dengan cara musyawarah mufakat namun apabila tidak tercapai kesepakatan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri setempat. Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur serta merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka pembangunan nasional harus dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya untuh mensejahterakan warga negaranya adalah melalui lembaga perkreditan yang berbentuk bank maupun non bank. PT. Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menyalurkan uang pinjaman (kredit) atas dasar hukum gadai dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Peran serta lembaga pegadaian dalam proses pembangunan secara tidak langsung dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat. Lembaga pegadaian menjadi alternatif pilihan pemenuhan kebutuhan masyarakat karena prosedur, proses, dan cara-caranya yang begitu mudah. Lembaga pegadaian dalam memberikan kredit diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi menengah kebawah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian (Persero) Dalam perkembangannya, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit pada PT. Pegadaian (Persero) diawali dengan diadakannya perjanjian kredit antara PT. Pegadaian (Persero) dengan pihak debitur, dimana pada perjanjian tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Kredit (SBK) yang berisikan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Barang jaminan yang diserahkan kepada PT. Pegadaian (Persero) disebut gadai. Sejak debitur (Pemberi gadai) menyerahkan barang jaminan kepada PT. Pegadaian (Persero) maka kekuasaan terhadap barang tersebut beralih kepada PT. Pegadaian (Persero). Barang jaminan tersebut kemudian disimpan oleh PT. Pegadaian (Persero) dan dipelihara dengan baik. Akan tetapi, barang jaminan tersebut tidak bisa lepas dari ancaman resiko-resiko tertentu, seperti kebakaran, pencurian, kerusakan dan sebagainya. Terhadap resiko-resiko tersebut, PT. Pegadaian (Persero) sebagai penyimpan barang berkewajiban untuk bertanggung jawab pada nasabahnya Fungsi dan jaminan tersebut adalah merupakan suatu jaminan atas berlangsungnya suatu hubungan hutang piutang. Apabila pemberi gadai melakukan wanprestasi yaitu tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kreditnya sampai tenggang waktu yang telah ditentukan, maka pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya sendiri dengan jalan menjual dengan kekuasaan sendiri/mengesekusi barang jaminan tersebut. Merujuk pada ketentuan Pedoman Operasional Kantor Cabang Pegadaian, bahwa apabila pemberi gadai melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka barang gadai tersebut akan dilelang (eksekusi) pada waktu yang telah di tentukan oleh PT. Pegadaian (Persero)  Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan
Copyrights © 2016