E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WAJIB LAPOR PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGALAMI PERUBAHAN STATUS MENJADI JANDA ATAU DUDA BERDASARKAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NO 11 TAHUN 1969 TENTANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA ATAU DUDA PEGAWAI (STUDI KASUS PT.TASPEN PONTIANAK)

- A11111180, YULIANINOVITA SARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2016

Abstract

Dalam rangka untuk mencapai Tujuan Nasional, sangat diperlukan adanya Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang betul-betul dapat menempatkan dirinya sebagai unsur Aparatur Negara. Dan mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas keija. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang di tentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu pemerintah perlu memberikan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri dengan menjamin hari tua dan kelangsungan hidup Pegawai Negeri dan keluarga atau ahli waris setelah pensiun. Pensiun seringkah dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan sehingga menjelang masanya tiba, sebagian orang sudah merasa cemas karena tidak tahu kehidupan macam apa yang akan dihadapi kelak. Memasuki masa pensiun memang tidak mudah, terlebih lagi jika sebelumnya seseorang memiliki kedudukan atau jabatan, maka saat pensiun tiba, jabatan itu akan lenyap, oleh karena individu akan kehilangan identitas dan label. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekeija dalam Dinas Pemerintahan serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT. TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT. TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). PT.TASPEN (persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugasi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai program, salah satunya adalah program pensiun janda atau duda dari pegawai negeri sipil atau pensiun pegawai negeri sipil yang sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.  Pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya berusaha meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.Oleh sebab itu,untuk meningkatkan pelayanan tersebut, lebih dahulu Pemerintah harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan aparatnya, yang dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil.Tujuannya agar nna beserta keluarganya dapat hidup layak dari gajinya, sehingga ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Ditinjau dari segi historis, sejak zaman pemerintahan penjajahan Belanda, eksitensi dari peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil sudah ada. Padawaktu itu dikenal adanyasatu macam peraturan gaji untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil,tidak dibeda-bedakan antara bangsa Indonesia dan bangsa Eropa terhadap pemberian gaji pada pegawai dalam jabatan yang sama.Hanya saja dalam penghargaan golongan jabatan, masih dibeda-bedakan atas dasar “pergaulan hidup” antara 3 (tiga) golongan pegawai,yaitu masyarakat Indonesia asli,masyarakat Impor dengan kehidupan bangsa Barat dan masyarakat yang berada di tengah-tengahnya, yang menurut tingkat pendidikan dan pergaulan hidupnya tergolong masyarakat “ westersch georienteerd”. Selain sistem penggajian yang demikian,kehidupan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga masih sering terungkap karena merupakan kelompok warga masyarakat yang umumnya berada dibawah garis kemiskinan. Para pensiunan juga sering dihadapkan pada tantangan dalam kelangsungan dan tidak jarang yang terlibat dengan praktek jual beli dan gadai Surat Keterangan (SK) Pensiun hanya karena kebutuhan yang mendadak danmendesak. Pada umumnya pensiun pegawai dan pensiun janda atau duda menurut Undang undang No.l 1 Tahun 1969 pasal 1 dan penjelasannya, diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah serta untuk membina dan memelihara kesetiaan pegawai terhadap Negara dan haluan yang berdasarkan Pancasila. Mengingat pentingnya peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan,pemeliharaan,serta peningkatan kesejahteraan sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluargannya dilakukan melalui penyelenggaraan program Pensiun PNS. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor : 388/MP/1960 disebutkan bahwa “perlunya pembentukan jaminan sosial bagi Pegawai Negeri dan keluarganya pada saat mengakhiri pengabdiannya kepada Negara” Program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tersebut tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau lebih mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun/tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun.  Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT.TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT.TASPEN diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan program pensiun yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Secara garis besar produk dan dan layanan PT.TASPEN adalah pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dibayarkan secara tunai di Kantor Cabang Utama (KCU) atau Kantor Cabang (KC) TASPEN, atau dapat juga dibayarkan melalui Kantor Pos dan Bank yang bekerja sama dengan PT.TASPEN. Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab atas tugas yang dibebankan, PT.TASPEN memberikan pelayanan pembayaran secara prima kepada para peserta aktif dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan moto layanan 5 (lima) T atau 5 (lima) Tepat yaitu tepat orang,tepat waktu,tepat jumlah,tepat tempat, dan tepat administrasi dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya. PT.Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas untuk mengelola Program Asuransi Sosial yang terdiri dari Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Didirikan pada tanggal 17 April 1963  dengan nama Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang disingkat menjadi PN TASPEN     Kata Kunci : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...