Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 pasal 28 dijelaskan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang. Oleh karena itu pemerintah Indonesia membuat suatu regulasi untuk mengatur masyarakat dalam berserikat dan berkumpul secara berorganisasi. Aturan berorganisasi kemasyarakat sudah diatur dalam Pelaksanaan pada tingkat bawah, khusus pada tingkat menteri,Kementerian Dalam Negeri mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. hal tersebut bertujuan agar dapat memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang ingin berorganisasi dalam masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan di Kota Pontianak memiliki jumlah yang cukup banyak terdaftar di Kesbanglinmas Pemda Kota Pontianak. Namun Ormas yang pernah mendaftar ke Kesabanglinmas Pemda Kota Pontianak belum tentu terdaftar dan resmi memiliki ijin menjadi sebuah Ormas yang resmi dari Kemendagri. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan sebuah Ormas di masyarakat harus dipenuhi sebulum resmi terdaftar sebagai Ormas. Belum didaftarkannya Ormas ke Kesbanglinmas dan Kementerian Dalam Negeri oleh pengurus Ormas membuat banyak Ormas yang mendaftar namun tidak memenuhi syarat-syarat dan kembali mendaftarkan diri ke Kesbanglinmas dan Kemendagri. Oleh karena itu beberapa Upaya yang seharusnya dilakukan dalam melakukan Melakukan penyuluhan kepada masyarakat khususnya pengurus Ormas agar mengetahui syarat-syarat mendirikan sebuah ormas serta melakukan pengawasan dan penelitian lapangan dalam membina Ormas dan mengawasi kegiatan Ormas di masyarakat Kota Pontianak. Padaera globalisasi saat ini kehidupan bermasyarakat sehari-hari, tidak dapat terlepas dari bersosialnya masyarakat dalam menjalankan aktivitas antara orang yang satu dengan orang lain. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu pemerintah Indonesia selaku Stake Holder, membuat suatu regulasi dalam mencerminkan dan mengakomodir masyarakat untuk menjalankan suatu kegiatan dalam berorganisasi. Kehidupan masyarakat tidak dapat terlepas dengan kehidupan berorganisasi, oleh karena ituorganisasi dapat dijadikan suatu wadah untuk bermasyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan cita-cita bangsa Indoensia. Pada Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dantulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Negara memberikan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul melalui wadah – wadah tertentu berbentuk Ormas. Selanjutnya Pemerintah mengesahkan Undang-undang tentang Kemasyarakatan yakni Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Banyaknya Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) di Indonesia membuat Pemerintah Indonesia melalui MenteriDalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk representatif tatanan urutan aturan Perundangan dari Undang-undang RI No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi Kemasyarakat diharapkan mampu mengakomodir serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berorganisasi.  Dalam mendirikan sebuah Organisasi kemasyarakatan, pimpinan ormas harus mentaati aturan dan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantara syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas), yakni mendaftarkan Orkemas ke Pemerintah Daerah. Namun beberapa syarat serta kewajiban tersebut, terkadang tidak dipenuhi oleh Ormas-ormas yang ada. Organisasi Kemasyarakatan saat ini, banyak yang dibuat hanya sebagai simbol dan formalitas semata, namun keberadaan dan kegiatan, serta perannya kurang begitu dominan dan terlihat dalam menyalurkan aspirasi, memberdayakan, serta membina masyarakat. Dikota Pontianak banyak Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan nama Ormasnya ke Pemerintahan Daerah. Pendaftaran Ormas seharusnya dilakukan ke Kesbanglinmas (Kesejahteraan Pembangunan dan perlindungan Masyarakat) Pemerintah Kota Pontianak. Padahal pendaftaran Ormas ke Pemerintah Daerahsudah diatur pada pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa : “Setiap Orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Daerah.†Namun banyaknya Ormas yang belum mendaftarkan dirinya ke Pemerintah Daerah membuat Pemerintah Daerah belum memiliki data real terkait jumlah Organisasi kemasyarakatan (Orkemas) di Kota Pontianak serta peran serta Ormas dalam bermasyarakat untuk dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan Organbisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Pontianak. Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 BERKAITAN DENGAN PENDAFTARAN ORMAS KE PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di dalam Pasal 1 ayat (3) menjelaskan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Dalam kebijakan menurut Hukum Administrasi Negara merupakan produk dari pelaksanaan kewenangan yang berwujud tindak administrasi yang dilakukan pelaksanaan administrasi negara untuk melaksanakan tugasnya dalam menjalankan pemerintahan Istilah Undang-undang yang merujuk pada jenis atau bentuk peraturan yang dibuat oleh Negara, berasal darikata “wet†yang memiliki dua macam arti yaitu “wet in formele zin†dan “wet in materiele zin†yaitu pengertian undang-undang yang didasarkan pada bentuk dan cara terbentuknya serta pengertian undang-undang yang didasarkan pada isi atau substansinya Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa “pembedaan keduanya dapat dilihat hanya dari segi penekanan atau sudut penglihatan, yaitu suatu Undang-undang yang dapat dilihat dari segi materinya atau dilihat dari segi bentuknya yang dapat dilihat sebagai dua hal yang sama sekali terpisah  Kata Kunci :Pendaftaran Ormas
Copyrights © 2016