Perkembangan tindak pidana korupsi jumlahnya terus meningkat dari tahun ketahun, baik jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian Negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya sudah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional yaitu menggunakan sistem pembuktian negatif nyatanya tidak mampu untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Mengingat banyaknya perkara-perkara korupsi yang diputus bebas dan sifat kasus-kasus korupsi itu sendiri berskala besar menyulitkan penuntut umum dalam memenuhi beban pembuktian, hingga seringkali berakhir dengan dibebaskannya terdakwa dari perkara-perkara korupsi Tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) memerlukan tindakan yang luar biasa pula dalam pemberantasannya (extra ordinary measures) yaitu dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslat) yang diatur di dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sistem pembalikan beban pembuktian, penegak hukum dalam hal ini jaksa penuntut umum hanya perlu menemukan adanya ketidakwajaran jumlah harta kekayaan seseorang yang tidak sesuai dengan penghasilan yang diperkirakan, yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi. Selanjutnya orang tersebutlah yang akan membuktikan darimana asal muasal harta kekayaan yang diperolehnya.Pada kenyataannya sistem pembalikan beban pembuktian ini belum diterapkan dalam kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Praktik perkara korupsi di Indonesia pada tataran aplikasinya belum mempergunakan pembalikan beban pembuktian, padahal perangkat hukum memberikan hak kepada terdakwa dan atau penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum maupun majelis hakim untuk menerapkan pembalikan beban pembukian baik terhadap kesalahan terdakwa maupun tentang kepemilikan harta benda terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat hal tersebut sebagai suatu permasalahan yang perlu untuk dikaji, yaitu : Mengapa asas pembalikan beban pembuktian belum diterapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ? Sesuai dengan fokus penelitian ini, maka metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif atau penelitian Hukum Kepustakaan. Sehubungan dengan metode hukum normatif tersebut, Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (di samping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer). Penelitian hukum normatif atau kepustakaan dalam hal ini menyangkut : Penelitian Terhadap Asas-Asas Hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, bahwa pembalikan beban pembuktian sebagimana yang diatur dalam pasal pasal 37A UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum pernah diterapkan dalam penangan perkara korupsi di Indonesia dikarenakan terdapatnya benturan asas praduga tak bersalah yang merupakan asas fundamental hukum acara pidana dengan asas pembalikan beban pembuktian yang ada di dalam UU Tindak Pidana korupsi. Namun mengingat korupsi sebagai Extraordinary Crime yang memiliki sifat kekhususan sehingga asas pembalikan beban pembuktian merupakan Lex specialis derogat Lex generalis (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). Dan penerapan pembalikan beban pembuktian terbukti efektif dilaksanakan di beberapa Negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Keywords : Pembalikan Beban pembuktian, Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2013