Adapun Judul dalam Skripsi ini adalah : Analisis Yuridis Perlindungan Anak Akibat Perceraian Dari Perkawinan Beda Agama. Rumusan Masalah yakni Bagaimanakah perlindungan hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama ?. Tujuan Skripsi ini sebagai berikut : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang analisis yuridis perlindungan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama dan untuk mengetahui dan menganalisis terhadap akibat hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama. Perkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerintah secara tegas melarangnya dan menghilangkan sikap mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek bila tidak dapat diterima oleh Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama yang dilakukan di luar negeri. Dari kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat terhadap perkawinan beda agama, menurut aturan perundang - undangan itu sebenarnya tidak dikehendaki. Mengenai analisis yuridis perlindungan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian beda agama berdampak pada anak yang dilahirkan misalnya kalau ditelantarkan padahal ada pasal yang mengatur bahwa orang tua wajib memberi nafkah sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana setiap anak berhak untuk mendapatkan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Selanjutnya, mengenai akibat hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama kedudukan anak dengan ikatan perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum yang sah pula, termasuk anak-anak yang dilahirkan. Maka jika dikaitkan dengan perkawinan beda agama maka perkawinan beda agama tidak sah menurut undang-undang perkawinan sehingga membawa akibat juga terhadap anka-anak yang dilahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah karena perkawinan orang tuanya bukan perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini juga terkait masalah kewarisan dimana si anak tidak mendapatkan hak mewaris dari ayahnya tetapi hanya dengan ibunya saja Kata Kunci : Perkawinan beda agama, Perceraian, Perlindungan anak
Copyrights © 2017