Judul dalam penulisan skripsi ini adalah Penerapan Akad Musyarakah Dalam Pembiayaan Pada Bank Muamalat Cabang Pontianak. Latar belakang dari skripsi ini bahwa Bank Muamalat merupakan bank murni syariah yang dalam prakteknya harus sesuai dengan dasar hukum dalam islam yaitu Al Quran, As Sunnah, Ijma dan Qiyas. Pada perbankan syariah, terdapat salah satu produk yang dikenal dengan sistem pembiayaan. Pada produk pembiayaan, terdapat banyak akad yang diterapkan berdasarkan syariat Islam salah satunya akad Musyarakah. Akad Musyarakah ini menjalankan prinsip bagi hasil dimana antara bank dan nasabah sama-sama menanamkan modalnya untuk menjalankan suatu kegiatan usaha dan keuntungan dari hasil usaha bersama ini dibagikan baik menurut proporsi penyertaan modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (unproportional). Jika terjadi kerugian, maka pertanggung jawaban kerugian ditanggung oleh para pihak selaku pemilik modal sesuai dengan batas modal masing-masing. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah apakah penerapan akad musyarakah dalam pembuatan perjanjian pada pembiayaan musyarakah di Bank Muamalat cabang Pontianak sesuai dengan hukum perbankan syariah sebagai landasan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan penerapan akad musyarakah pada sistem pembiayaan musyarakah di Bank Muamalat sesuai dengan Hukum Perbankan Syariah. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Jenis data yang dipakai adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Data sekunder diperoleh dari buku-buku yang berhubungan dengan penulisan ini. Selain itu penulis juga menggunakan alat pengumpul data yaitu wawancara. Penulis mewawancari pihak Bank Muamalat cabang Pontianak untuk menambah data. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pada pembagian kerugian yang diterapkan di Bank Muamalat sepenuhnya sudah sesuai dengan syariat islam. Ini dilihat dari sistem pembagian kerugian yang diterapkan pada Bank Muamalat cabang Pontianak yang melihat dari aspek penyebab kerugian. Jika kerugian dari kegiatan usaha berasal dari nasabah, maka bank tidak ikut bertanggung jawab dalam kerugian atas usaha bersama tersebut. Sebaliknya jika kerugian berasal dari bank, maka nasabah tidak ikut bertanggung jawab mengganti kerugian. Hal ini sesuai dengan hadist Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : Allah SWT telah berkata : Saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduaya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut. (HR. Daud). Adapun saran yang dapat penulis berikan, pertahankan dan tingkatkan terus penerapan prinsip syariah islam dalam segala aspek kegiatan usaha pada Bank Muamalat. Karena Bank Muamalat merupakan cerminan Bank Syariah dimana dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berdasarkan Al-Quran dan As-Sunah.Keyword : .................
Copyrights © 2013