Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan bagi setiap pelaku usaha untuk tetap melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran akibat dari usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan. Tak dapat dipungkiri, saat ini perkembangan perkebunan kelapa sawit sedang marak dikembangkan di Indonesia dan juga menambah pendapatan daerah serta membantu pembangunan daerah. Perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan yang rasional terhadap segenap komponen lingkungan yang mengalami dampak perubahan besar dan penting. Oleh karena itu perlu adanya upaya terpadu dan terkoordinasi dalam melestarikan fungsi lingkungan yang ada di wilayah sekitar, dengan melakukan pengawasan lingkungan terhadap penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan merupakan faktor yang sangat krusial dalam penegakan hukum lingkungan dan mewujudkan masyarakat sadar hukum. Tanpa pengawasan, hukum lingkungan materiil tidak akan berarti untuk pengelolaan lingkungan. Meskipun telah terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan Nomor 27 Tahun 2012 serta beberapa peraturan pelaksananya, efektivitas pelaksanaan pengawasannya masih perlu diuji. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa jumlah pengawasan terhadap pelaksanaan Dokumen Amdal perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 di Kabupaten Mempawah belum berjalan secara maksimal. Metode penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang di ditemukan pada saat dilakukanya penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat menjelaskan pada dasarnya perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan terhadap Pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal telah cukup baik namun implementasinya dilapangan kurang berjalan dengan baik.    Keyword: Perkebunan Kelapa Sawit, AMDAL, Perbuatan Melanggar Undang-Undang
Copyrights © 2015