E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMUTUSAN SAMBUNGAN PELANGGAN PDAM TIRTA KHATULISTIWA DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)

- A1012131098, MAS BUDIMANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2017

Abstract

Kita ketahui bersama air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Padapasal 5 ayat (4) Undang-UndangNomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskanbahwa “Cabang-cabangproduksi yang pentingbagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan  Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal tersebut, makacabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenanganke pada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya.Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah.PDAM Tirta Khatulistiwa, yang merupakan satu-satunya penyedia air bersih untuk wilayah Kota Pontianak, sesuai dengan tujuan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan, maka PDAM Tirta Khatulistiwa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan sambungan baru sesuai dengan Keputusan DirekturUtama Perusahaan Daerah Air MinumTirtaKhatulistiwaNomor : 68/KEP-VII/PDAM/2010 tertanggal 28 Juli 2010 tentang Tarif Pemasangan Sambungan Baru Air Minum PDAM TirtaKhatulistiwa.Peranan PDAM Tirta Khatulistiwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal penyediaan  air minum, maka sebagai timbal balik daripada usaha penyediaan air minum tersebut, masyarakat/pelanggan harus membayar rekening air minum yang digunakan dan turut menjamin terpeliharanya/keamananinstalasi air minumtersebut,  sesuai dengan pernyataan pemohon pada saat pengajuan sambungan baru.Dalam menggunakan sambungan air tersebut, diantara pelanggan ada yang sengaja melakukan penyadapan air tanpa izin yang belum mengetahui atau tidak mau tahu bahwa akibat perbuatannya tersebut merugikanpihak lain. Penyadapan air tanpa izin merupakan tindakan yang dapat menghambat kelangsungan layanan air bersih dan merugikan banyak pihak, terutama pelanggan air bersih. Akibat pencurian ini, pelanggan kekurangan pasokan air dan penyadapan air tanpa izin jugadapatmenyebabkan air bersih tercemar atau terkontaminasi.Tindakan konsumsi liar maupun sambungan liar menyebabkan  biaya operasional membengkak, dan halini dapat mendorong terjadinya penyesuaian tarif.Kegiatan ilegal (sambungan ilegal maupun konsumsi ilegal) secara jelas didefinisikan sebagai: segala bentuk pencurian ataupun pengambilan liar secara ilegalterhadapsuplai air minum (air ledeng / air PDAM) yang didistribusikanoleh PDAM Tirta Khatulistiwa seperti misalnya : kegiatan membuka kembali sambungan air yang telah ditutup atau diputus, merusak meter air dengan sengaja agar air yang digunakan tidak terkontrol oleh pencatat meter, pemindahan letak  meter air tanpa se-izin PDAM Tirta Khatulistiwa, penyadapan air daripipadinas tanpa melalui kontrol meter air, sambungan ilegal dengan cara menyambung pipa langsung ke pipa dinas tanpa menggunakan meter air danpenggunaan pompa air secara illegal (langsung kepipa persil), dan sebagainya.Pada pelaksanaannya dilapangan ternyata di Kecamatan Pontianak Timur petugas Pengendali Kehilangan Air kesulitan dalam melaksanakan sanksi administratif seperti pemutusan sambungan pelanggan seperti yang tercantum dalam pasal 11 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelayanan PDAM Tirta Khatulistiwa. Kata Kunci : Penerapan, Perda, PDAM dan Kecamatan Pontianak Timur

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...