E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENYELESAIAN ATAS PENCEMARAN LAUTAKIBAT MELEDAKNYA SUMUR MINYAK MONTARA MILIK PTT EXPLORATION AND PRODUCTION AUSTRALASIA (PTTEP AA) DI BLOK ATLAS BARAT LAUT TIMOR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

- A01109102, TRI MARYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2013

Abstract

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Ynag Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Namun dalam perkembangannya timbul berbagai permasalahan yang muncul di laut, yaitu kasus pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak. Akhir-akhir ini terjadi kasus yang terjadi di wilayah laut Indonesia terutama Laut Timor. Pencemaran ini terjadi didalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Kejadian ini terjadi akibat meledaknya sumur minyak Montara milik PTT Exploration and Production Australasia (PTTEP AA). Insiden ini mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap mata pencaharian rakyat pesisir pantai terutama para nelayan, masyarakat pembudidaya rumput laut dan mutiara di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, kasus ini dari tanggal 21 Agutus 2009 hingga sekarang belum menemukan titik penyelesaian. Hal ini disebabkan tidak adanya bukti konkrit dari Pemerintah Indonesia dan itikad baik dari Pemerintah Australia dan PTTEP AA. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kronologis kasus Montara, kedua untuk mengetahui dampak yang ditimbulkannya dan ketiga adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus Montara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekundersecara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah pertama, telah terjadi pencemaran di Laut Timor yang disebabkan oleh meledaknya ladang minyak Montara milik PTTEP Australasia yang menyebabkan dampak langsung maupun tak langsung. Kedua, penyelesaian sengketa yang ditempuh sampai saat ini antara pihak yang terlibat dalam sengketa yaitu, Indonesia dan PTTEP Australasia ialah jalur diplomasi. Namun jalur diplomasi dinilai kurang efektif. Ketiga, terdapat solusi dalam menyelesaikan kasus Montara ini, yaitu menggunakan jalur konsiliasi. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Australia terjun langsung meneliti tumpahan minyak di Laut Timor dengan bantuan Komisi Penyelidik Australia. Sehingga Pemerintah Indonesia mendapatkan bukti-bukti ilmiah dan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dari kasus Montara tersebut. Keywords : Penyelesaian, Tumpahan Minyak, UNCLOS 1982

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...