Transportasi sangat diperlukan oleh setiap manusia baik secara pribadi maupun berkelompok untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Transportasi darat dapat menggunakan berbagai jenis kendaraan roda empat, baik kendaraan bermotor umum yang memiliki izin trayek ataupun kendaraan bermotor pribadi yang tidak memiliki izin trayek. Kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin usaha, izin operasional, izin trayek dan izin uji kelayakan kendaraan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan juga diatur dalam buku I Bab V bagian 2 dan 3 Pasal 90 sampai dengan 98 KUHD. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Teknik dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung serta teknik komunikasi tidak langsung. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh dan diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih ada pemilik kendaraan pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang, bagi pihak pengusaha angkutan umum diwajibkan untuk mengurus legalitas usaha pengangkutan dengan mengikuti berbagai syarat administrasi beserta uji kelayakan kendaraan serta diwajibkan mendaftarkan usaha mereka ke perusahaan asuransi agar ada kekuatan hukum yang menjamin hak pengguna jasa saat terjadi kecelakaan. Adapun faktor penyebab pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang belum bertanggung jawab secara penuh terhadap pengguna jasa yang mengalami kecelakaan adalah karena pada dasarnya pengguna jasa tidak dilengkapi dengan asuransi jiwa dari PT. Jasa Raharja sehingga semua beban tanggung jawab berada pada pengusaha angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek rute Pontianak – Ngabang. Akibat hukumnya pengusaha angkutan umum mendapatkan sanksi karena dengan perbuatannya tersebut telah merugikan Negara dan pegguna jasa yang menjadi korban kecelakaan. Selain itu upaya yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa yang menjadi korban kecelakaan terhadap pihak pengusaha angkutan umum ialah meminta ganti rugi sepenuhnya akibat luka-luka yang di alami dengan cara melakukan negosiasi atau musyawarah secara kekeluargaan.   Kata Kunci  :  Tanggung jawab, Angkutan Umum Yang Tidak Memiliki Izin Trayek, Wanprestasi
Copyrights © 2016