Kehidupanmanusiapenuhdengankemungkinanresiko yang tidakdapatdidugasebelumnya.Untukmenghindariterjadinyaresiko, maka orang berusahamencaripihak lain yang bersediamenjaminresikotersebut. Pihakyalgbersediamenjaminresikotersebutadalahlembagapertanggunganatauusahaperasuransian yang diaturdalampasal 246 KUHD danpasal I butir I UU nomor 2 Tahun 1992 tentangusahaperasuransian.AsuransiBuana Independent sebagaiasuransiumum yang terpercayamemberikanperlindunganpadasegalabentukresiko yang termasukdiantaranyaperlindunganterhadaprisikobahayakebakaran.AsuransiBuana Independent jugaberhakmemberikangantikerugianataumembayarklaimgantirugijikaterjadinyaresiko yang dipertanggungkan.AsuransiBuana Independent dalammelakukanpembayaranklaimgantirugiharussesuaiprosedur yang telahditentukan.Dari halinilahpenulistertarikuntukmenjadikandalampenulisanskripsitentangtanggungjawab PT. AsuransiBuana Independent dalampembayarangantirugiatasklaimasuransikebakaran di Pontianak. Kata kunci : Asuransi kebakaran
Copyrights © 2014