E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TATA CARA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT MELAYUMODERNSEBELUM SAMPAI DENGAN SESUDAH DILAKSANAKANNYA IJAB QABUL DI DESA TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SUHAIDKABUPATEN KAPUAS HULU

- A1011131237, SYAHBANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Dec 2016

Abstract

Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu Modern Sebelum Sampai Dengan Sesudah Dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinannya itu roh-roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Di samping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan Tata Cara Adat Istiadat Perkawinan Masyarakat Adat Modern sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa, Pemuka Adat, dan Pemuka Agama serta kuesioner kepada 15 Kepala Keluarga Masyarakat Adat Melayu Modern Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun tahapan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qaul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu meliputi : Sebelum Ijab qabul meliputi : Adat Buang–buang (sesajen–sesajenan); Adat Gotong–Royong, Pembacaan Berzanzi dan Persediaan Jamuan; Begantukng; Upacara Berinai; Upacara Berindam (Berias), dan Antar Belanja atau Seserahan (Besurukng). Sesudah ijab qabul meliputi : Upacara Penyembahan (Besalam), Upacara Tepuk Tepung Tawar, Nasehat Perkawinan, Upacara Santap Jamuan Bersama, dan  Upacara perkawinan yaitu upacara lansung (acara bebas). Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, terdapat Masyarakat Adat Melayu yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor–faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi, dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam memina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan dan memberikan sesajian. Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...