Penjualan DVD bajakan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur secara tegas di dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Di dalam pasal 72 ayat (2) pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan pidana yang telah jelas tercantum di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sepertinya belum mampu untuk mengecilkan nyali penjual untuk berhenti berjualan DVD bajakan, hal ini terbukti dengan masih meluasnya peredaran DVD bajakan tersebut sampai saat ini di wilayah Kota Pontianak. Faktor penyebab belum maksimalnya penegakan hukum terhadap penjual DVD bajakan adalah karena kurangnya frekuensi razia, sarana dan fasilitas yang kurang mendukung proses penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh penjual DVD bajakan dan masyarakat pengguna DVD bajakan. Upaya penaggulangan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Pontianak dan PPNS HKI dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat adalah dengan melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat maupun penjual DVD bajakan terkait materi HKI, meningkatkan frekuensi razia, serta meningkatkan ketegasan dalam melakukan upaya penegakan hukum. Â Keyword : Penegakan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, Penjual DVD Bajakan
Copyrights © 2014