Dewan Kerajinan Nasional Daerah (untuk selanjutnya disingkat DEKRANASDA) Kota Pontianak telah melakukan perjanjian dengan salah satu Desainer/Pencipta Kota Pontianak untuk menciptakan 10 motif batik terbaru tetapi belum didaftarkan ke Ditjen HaKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diantaranya selembayung, anggrek hitam, sulur pakis kuning, sulur pakis cokelat, melayu pucuk, lancang kuning, tugu khatulistiwa, bunga keraton, bunga keraton hijau, dan lidah buaya. Karena, motif-motif tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mencari motif yang benar dan sesuai. Dewan Kerajinan Nasionl Daerah Kota Pontianak juga belum mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik.  Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Hak Cipta Motif Batik Kota Pontianak Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ?â€. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.  Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Dewan Kerajinan Nasioanal Daerah Kota Pontianak dengan Pencipta/Desainer dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ). Faktor yang menyebabkan adanya pencipta atau pemegang hak cipta motif batik belum mendaftarkan hasil ciptaannya di sebakan oleh keberatan dengan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta motif batik. Akibat hukum bagi Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebagai pemegang hak cipta adalah tidak mendapatkannya perlindungan hukum atas hasil karya ciptaannya. Upaya hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pencipta atau pemegang hak cipta motif batik adalah selalu melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pentingnya pendaftaran hak cipta sebelum terjadinya konflik kepentingan dan konflik hukum.  Key word : Pelaksanaan Pendaftaran , Hak Cipta, Motif Batik.
Copyrights © 2016