E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PEMILIK WARUNG DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KERUPUK BASAH DI DESA PERIGI KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU

- A01109022, TRI MINARTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2013

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut : (1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) Suatu hal tertentu; (4) Suatu sebab yang halal. Salah satu perjanjian yang ada di desa Perigi Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yaitu perjanjian kerupuk basah antara pemilik warung dan pemilik kerupuk basah di mana perjanjian penitipan kerupuk basah tersebut dilakukan secara lisan. Perjanjian penitipan terjadi, apabila seorang menerima suatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan dalam wujud asalnya. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kelalaian dari pihak pemilik warung yaitu keterlambatan dalam pembayaran hasil penjualan kepada pihak pemilik kerupuk basah dalam hal ini pihak pemilik warung dikatakan telah wanprestasi. Metode yang digunakan yaitu metode empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yang melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Menggunakan teknik penyebaran angket yang disebarkan ke pemilik warung dan pemilik kerupuk basah. Faktor penyebab pemilik warung (penerima titipan) wanprestasi adalah karena uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan digunakan untuk modal usaha, akibatnya pemilik kerupuk basah mengalami kerugian dan meminta ganti rugi kepada pemilik warung. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemilik kerupuk basah dengan melakukan penagihan kepada pemilik warung dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah menempuh jalur hukum karena untuk menjaga hubungan baik yang sudah terjadi selama ini. Keywords : Perjanjian, penitipan, wanprestasi.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...