E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HAK INFORMASI KONSUMENTERHADAP PENCANTUMAN HARGABARANG DI SWALAYAN

- A1012151058, FITRI WIDOWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2017

Abstract

Masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor Perkembangan dan kemajuan perekonomian selama ini telah banyak membawa akibat terjdinya persaingan usaha yang pesat di dalam kegiatan perdagangan. Seiring dengan hal tersebut maka banyak bermunculan perusahaan dagang yang bergerak pada bidang eceran (retailing) yang berbentuk toko, mini market, department store (toserba), pasar swalayan (supermarket) dan lain-lain. Untuk memenangkan persaingan dalam kegiatan perdagangannya maka setiap pelaku usaha memanfaatkan peluang-peluang bisnis yang ada dan berusaha menerapkan strategi pemasaran yang tepat dalam rangka menguasai pasar. Keadaan perdagangan tersebut menimbulkan hubungan antara pelaku usaha (perusahaan penghasil barang dan/atau jasa) dengan konsumen (pemakai akhir dari barang dan/atau jasa) merupakan suatu hubungan yang secara terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena pelaku usaha dan konsumen saling membutuhkan satu dengan yang lain. Pelaku usaha membutuhkan konsumen sebagai pelanggan karena tanpa adanya konsumen maka tidak mugkin pelaku usaha dapat terjamin kelangsungan usahanya.Sebaliknya konsumen membutuhkan produk yang dihasilkan dari hasil produksi pelaku usaha guna pemenuhan kebutuhannya. Berdasarkan hubungan tersebut konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya yakni, konsumen berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai informasi produk termasuk harga sebuah produk barang yang dijual. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat dengan UUPK).     Kata Kunci :Perdagangan, Hak Info Konsumen, HargaBarang

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...