E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI PENGGUNA JASA TERHADAP PERIAS PENGANTIN FAJAR DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A11107316, MEGA MUTIA PRATIWI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2015

Abstract

Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya pada satu orang atau lebih lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal yang diperjanjikan.  Suatu perjanjian dianggap syah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,Suatu hal tertentu,dan Suatu sebab yang halal,dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.  Hukum perjanjian menganut sistem terbuka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata, memberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian apa saja,asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang ,ketertiban umum,dan kesusilaan .Perjanjian antara pengguna jasa dengan perias pengantin Fajar, dalam hukum Perdata termasuk jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu,yang dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan,dimana masing-masimg mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut terdapat kelalaian dari pihak pengguna jasa yaitu keterlambatan dalam pembayaran jasa perias pengantin Fajar,dan pengguna jasa dapat dikatakan wanprestasi.  Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta yang ada pada saat penelitian dilakukan, dengan teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara kepada pengguna jasa dan perias pengantin Fajar.  Faktor penyebab pengguna jasa wanprestasi adalah karena uang tidak mencukupi dan dipakai buat keperluan lain. Akibatnya pengguna jasa mendapat teguran dan tagihan dari perias pengantin Fajar. Adapun upaya yang dilakukan oleh perias pengantin Fajar adalah dengan menagih pembayaran kepada pengguna jasa dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan . Allah SWT menciptakan mahluknya berpasang-pasangan,laki-laki dan perempuan agar mereka saling kenal mengenal,mempunyai daya tarik antara satu dengan yang lain yang nantinya melahirkan rasa cinta kasih diantara keduanya dalam sebuah hubungan yang erat melalui ikatan perkawinan . Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebab perkawinan merupakan suatu kejadian untuk memasuki tata kehidupan yang baru. Perkawinan / Pernikahan adalah suatu hal yang membahagiakan baik bagi calon pasangan pengantin maupun bagi keluarganya. Agar pernikahan berjalan sesuai dengan rencana diperlukan bantuan dari berbagai pihak antara lain adalah perias pengantin yang membuat dekorasi dan merias pengantin agar terlihat lebih cantik dari hari-hari biasanya. Salah satu perias pengantin yang ada di kota Pontianak adalah perias pengantin Fajar yang beralamat di jalan K.H.Wahid Hasyim  kecamatan Pontianak Kota. Untuk kelancaran acara pernikahan tersebut biasanya calon pengantin atau pihak keluarga membuat perjanjian secara lisan dengan perias pengantin Fajar , perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Perjanjian yang dibuat secara lisan sama kuatnya dengan perjanjian tertulis . Menurut Abdulkadir Muhammad ,Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata  yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak ,itu sudah cukup . Dalam perjanjian tersebut disepakati mengenai waktu pelaksanaan ,model baju yang akan dipakai ,dekorasi yang dipilih, cara pembayaran dan biaya jasa perias pengantin .Besarnya biaya jasa perias pengantin berkisar antara Rp 15.000.000.- Rp 30.000.000.- tergantung  pada jenis dan kualitas baju dan dekorasi yang dipilih. Cara pembayaran biasanya dibayar panjar sebagian ,sisanya dibayar setelah selesai acara perkawinan.    Keharusan untuk melaksanakan hak dan kewajiban timbal balik antara pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidaklah selalu berjalan dengan baik karena kadangkala ada pihak dalam perjanjian itu tidak memenuhi kewajibannya dan akibatnya ada pihak yang dirugikan. Apabila salah satu pihak  tidak melaksanakan  kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian  maka pihak tersebut dianggap telah ingkar janji atau wanprestasi. Dalam perjanjian ini , pengguna jasa wanprestasi terhadap perias pengantin Fajar ,yaitu belum  melakukan  pembayaran jasa perias pengantin setelah selesai acara sebagaimana yang telah disepakati bersama. kegiatan antara seseorang dengan orang lain   pada umumnya diwujudkan dalam bentuk perjanjian,baik  secara tertulis maupun lisan.  Adapun perjanjian diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan , setiap perikatan dapat lahir  karena perjanjian maupun undang-undang.   Hal ini sesuai dengan Pasal 1233 KUHPerdata yaitu :”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian,baik karena undang-undang” Sedangkan  perikatan itu sendiri  merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain ,dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu ,sesuai Pasal 1234 KUHPerdata : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu “ Perjanjian Penggunaan Jasa perias pengantin  antara pihak  pengguna Jasa dengan perias pengantin Fajar  merupakan perikatan yang dilahirkan karena perjanjian dan dilakukan secara lisan ( tidak tertulis)  .Pada dasarnya perjanjian itu merupakan suatu rangkaian perkataan  yang mengandung janji-janji  atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut Abdulkadir Muhammad : “Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan,artinya dengan kata-kata yang jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup.       Perjanjian antara penyedia jasa( perias pengantin Fajar)  dengan pengguna jasa   dalam hukum perdata termasuk  jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu ,yang menurut R Subekti : “Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu adalah suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan,untuk mana ia bersedia membayar upah,sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali diserahkan kepada pihak lawannya itu. Biasanya pihak lawan ini adalah seorang ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut dan biasanya juga ia telah memasang tarif untuk jasanya itu       Keywords :Perjanjian jasa-jasa tertentu,Wanprestasi.  

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...