Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses periksaan perkara. Oleh karena itu eksekusi tidak lain dari pada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terspisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam Hukum Acara Perdata. Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi daripada kewajiban dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Akan tetapi seiring terjadi bahwa pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan hakim secara sukarela sehingga diperlukan bantuan dari pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris, yang dilakukan dengan cara memberikan gambaran terhadap masalah perdagangan manusia ini, dengan menitikberatkan kepada permasalahan mengenai hambatan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap barang jaminan di Pengadilan Negeri Pontianak. Dimana metode pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang berasal dari buku buku, situs internet maupun peraturan perundang undangan yang terkait dengan judul skripsi ini. Selain itu juga diadakan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak pihak yang terkait untuk mendapatkan data data yang relevan dan terpadu. Secara keseluruhan skripsi ini menitikberatkan kepada hambatan dari sita eksekusi terhadap barang jaminan di Pengadilan Negeri Pontianak dimana penyebab dari terhambatnya pelaksanaan sita eksekusi tersebut adalah faktor keamanan yang paling utama dan beberapa faktor lainnya. Kata Kunci: Sita Eksekusi, barang Jaminan
Copyrights © 2013