Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan landreform di Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pelaksanaan redistribusi tanah, maka luas tanah yang dikuasai oleh petani belum sesuai dengan luas minimum sebagaimana yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang NO 56 TAHUN 1960. Tanah yang sudah diredistribusikan adalah seluas 12.245,12 Ha, sedangkan sisanya adalah 32.578,23 Ha. Ditemukan pelaksanaan redistribusi tanah obyek landreform secara sporadis/perorangan yang berarti mengesampingkan Pasal 8 UU Prp No 56 Tahun 1960, sangat sulit dipenuhi, sehingga Kantor Pertahanan Kabupaten Sanggau yang membolehkan meredistribusikan tanah obyek landreform dibawah 2 Ha Kendala-Kendala yang dialami Oleh Pemerintah dalam Melaksanakan Redistribusi Tanah Pertanian Obyek Landreform di Desa Engkahah adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau; 2) Adanya unsur itikad tidak baik dari masayarkat yang ingin menguasai tanah yaitu terjadi karena pemilik tanah pertanian berdomisili di luar kecamatan letak tanah itu berada; 3) Sulitnya terdeteksi keberadaan tanah-tanah obyek landreform karena kurangnya kesadaran masyarakat atas pendaftaran tanah; 4) Lokasi tempat tinggal masyarakat penerima redistribusi yang tersebar; 5) Masyarakat penerima redistribusi tidak hanya berprofesi sebagai petani, dikarenakan keadaan cuaca di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Sekayam yang mengalami dua musim yaitu musim penghujan dan kemarau; 6) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti penyuluhan-penyuluhan yang diberikan sebelum diadakannya redistribusi tersebut. Â Kata Kunci : Landreform dan Redistribusi Tanah
Copyrights © 2015