Pelaksanaan penggunaan jasa hiburan band semakin berkembang terutama di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Jasa hiburan tersebut dapat ditemui pada acara tertentu saja dengan lokasi dapat berpindah-pindah, jasa hiburan band dapat ditemui pada acara seperti: Acara resepsi pernikahan, khitanan, kampanye, akikah, dan hajatan lainnya, yang bersifat merakyat. Sebelum menggunakan jasa hiburan terlebih dahulu pengusaha hiburan band dan pengguna jasa membuat perjanjian yang secara lisan atau tidak tertulis. Dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha hiburan band dan pihak pengguna jasa sering sekali mengalami masalah ketika pelaksanaan hiburan, seperti rusaknya alat band, kurang ahlinya pemain musiknya, kurangnya jumlah penyanyi, serta kurangnya disiplinnya waktu pemanggungan dari 2 jam menjadi 1 jam yang dapat merugikan pihak pengguna.Sehingga pihak pengusaha hiburan band harus bertanggung jawab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriftif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana dan apa dasar penelitian dilakukan. Penerapan hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jasa tertentu ini telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, tertuang dalam perjanjian yang telah dibuat sebelumnya sehingga menimbulkan wanprestasi. Dalam permasalahan tersebut pengusaha hiburan band dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) karena pengusaha hiburan band telah melanggar isi perjanjian yang telah di buat. Maka dari itu, sangat diperlukan itikad baik antara keduanya dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan. Kata kunci: Perjanjian Jasa Tertentu, Tanggung jawab pengusaha hiburan band dan wanprestasi Â
Copyrights © 2016