Skripsi ini berjudul Analisis Keunggulan Dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik Dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Penelitian ini yang menjadi fokus permasalahannya adalah “Bagaimanakah Keunggulan dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahâ€. Adapun dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, dan didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, sejak tahun 2005 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan Pemilukada berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak positif dalam perkembangan demokrasi di Indonesia yakni one man one vote, dimana seluruh rakyat daerah dapat langsung memberikan suaranya dalam Pemilukada tanpa harus menitipkannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi dari rakyat daerah. Dengan adanya Pemilukada Langsung, Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat karena didukung dan dipilih langsung oleh seluruh rakyat daerah. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 tentang judicial review UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan angin segar kepada orang-orang berkompeten yang tidak tergabung dalam partai politik, yakni disebut sebagai calon perseorangan, yang kemudian Putusan Mahkamah Kostitusi tersebut melahirkan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah yang berasal dari Calon Perseorangan lebih bebas dalam bersikap karena tidak bergantung kepada kontrol partai politik dan lebih leluasa dalam merumuskan program kerja yang pro rakyat tanpa harus ditekan oleh kepentingan partai politik. Ia juga lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus dibebani berbagai kepentingan pragmatis dari partai politik, dan juga bisa lebih fokus dalam pelayanan, sehingga lebih maksimal dalam melayani rakyat daerah, termasuk pula tidak ada beban budi dengan partai politik ketika hendak melakukan rencana pengangkatan pejabat, tidak pula ragu dan sungkan dalam membuat keputusan, serta mudah untuk membuat terobosan-terobosan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah sehingga ada percepatan dalam target pembangunan daerah.  Keyword : Demokrasi, Pemilukada, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Copyrights © 2014