E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET

- A11109171, EDDI SETYAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2013

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya peradaban kehidupan umat manusia dewasa ini, turut menggiring terjadinya perubahan prilaku dalam berhubungan antara satu sama lain. Hal tersebut berpengaruh terhadap hubungan usaha/bisnis yang telah menjadi bagian dalam hidup manusia, yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat. Akan tetapi dengan semakin majunya perkembangan serta peradaban teknologi tersebut, menimbulkan dampak munculnya berbagai persoalan hukum terkait dengan masalah tersebut. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyebabkan terjadinya berbagai perubahan sosial secara signifikan yang berlangsung secara terus-menerus dengan sedemikian cepatnya, sehingga kehidupan yang dijalani oleh umat manusia terasa semakin mudah, serta kebebasan dalam menentukan pilihan dalam dinamika kehidupan manusia. Hal yang menggejala adalah terjadinya jalinan transaksi serta perjanjian jual beli yang tidak memerlukan tatap muka secara langsung, namun hal tersebut hanya dilakukan melalui dunia maya, dengan perantaraan tekhnologi melalui jaringan internet. Sehingga terjadi kemudahan dalam sisi bertransaksi yang mampu melampuai batas-batas wilayah terotorial suatu negara, yang mampu dilakukan oleh manusia secara personal dalam waktu yang singkat. Hal tersebut merupakan sesuatu yang awalnya tidak terfikir oleh manusia, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman serta perkembangan pola pikir manusia di bidang teknologi menyebabkan hal tersebut menjadi terwujud. Sehinga kemudahan demi kemudahan semakin terasa dengan perkembangan serta kemajuan tersebut. Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik yang memadukan kemajuan tekhnologi ternyata telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain untuk menjelajah (browsing, surfing), mencari data dan berita, saling mengirim pesan melalui email, dan perdagangan secara cepat dan mudah. Teknologi informasi dan komunikasi saat ini sedang mengarah kepada yang hal-hal yang bersifat memudahkan kegiatan manusia sebagai pencipta, pengembang dan pengguna teknologi itu sendiri. Salah satunya dapat dilihat dari perkembangan media internet yang sangat pesat, sehingga keberadaan internet dinilai sebagai salah satu kebutuhan. Hampir semua barang dapat menjadi objek perdagangan melalui internet, hal itu karena internet merupakan media yang paling efektif saat ini. Namun perlu batasan bahwa hanya benda bergerak yang dapat diperdagangkan melalui media internet saat ini, karena jual beli benda tidak bergerak misalnya tanah, harus dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan di dalam dunia maya (internet). Pada transaksi jual beli secara elektronik, para pihak terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 butir 17 UUITE disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. Dengan kemudahan berkomunikasi secara elektronik, maka perdagangan saat ini sudah mulai merambat ke dunia elektronik. Transaksi dapat dilakukan dengan kemudahan teknologi informasi, tanpa adanya halangan jarak. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik ataupun privat. Di dalam dunia internet saat ini, mulai tumbuh situs pasang iklan yang mengkhususkan diri dalam memperdagangkan barang barang tertentu. Pelaku bisnis tergabung dalam situs - situs yang mewadahi komunitas mereka. Ada situs yang mewajibkan penggunanya untuk menjadi anggotanya terlebih dahulu, namun ada juga yang tidak. Ada permasalahan yang mendasar ketika peristiwa tersebut terjadi, yakni jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka akan memunculkan persoalan baru dalam sisi hukum, terutama dalam hal penyelesaiannya. Karena masalah ini tergolong baru dalam dunia transaksi. Pelaksanaan jual beli melalui media internet ini dalam prakteknya menimbulkan beberapa permasalahan, misalnya pembeli yang seharusnya bertanggung jawab untuk membayar sejumlah harga dari produk atau jasa yang dibelinya, tapi tidak melakukan pembayaran. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi. Hukum Indonesia mengatur perjanjian secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III Bab ke dua tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Sedangkan untuk perjanjian yang lebih khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII. Perjanjian akan menimbulkan suatu perikatan yang dalam kehidupan sehari-hari sering diwujudkan dengan janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Hubungan hukum dalam perjanjian bukanlah hubungan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeinginan untuk menimbulkan hubungan hal tersebut adalah perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Dalam lingkup hukum, sebenarnya istilah transaksi adalah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Rumusan Masalah : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Atas Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet? Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Bahwa transaksi melalui internet memiliki sisi kelebihan dan kelemahan. Selain itu juga mengalami hambatan, baik itu hambatan secara umum seperti faktor mindset (pola pikir masyarakat), dan kultur, maupun hambatan secara khusus. Pemerintah telah menyediakan payung hukum berupa undang-undang, guna memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berhubungan 500via internet, meskipun peraturan tersebut dirasakan belum memadai. Keywords : Perlindungan Hukum, Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...