E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL-PALESTINA PADA TAHUN 2008-2009 BERDASARKAN KONVENSI JENEWA IV TAHUN 1949

- A01109067, GUSTIAN ARDI SUDRAJAD (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2014

Abstract

Konflik yang didasari oleh perebutan wilayah yang dilakukan oleh Bangsa Yahudi (Israel) terhadap rakyat Palestina ini merupakan masalah Timur Tengah yang begitu panjang sejarahnya. Masuknya Yahudi ke tanah Palestina yang didasari pemikiran Zionis yang ingin menciptakan Negara kesatuan Yahudi yang mantap, membuat Bangsa Yahudi ini melakukan segala cara untuk mengusir rakyat Palestina dari rumahnya sendiri, meskipun harus melanggar hukum internasional. Berdirinya negara Israel bukan berarti membuat konflik ini berakhir, justru dengan berdirinya Israel membuat konflik ini memiliki babak yang baru. Semakin kokohnya pemerintahan Israel membuat lobi-lobi srael terhadap negara-negara lain terutama dengan Amerika Serikat semakin lebih mudah. Memiliki hubungan yang erat dengan Amerika, membuat kekuatan ekonomi dan militer Israel menjadi lebih kuat dibandingkan sebulum negara tersebut berdiri. Serangan-serangan terus dilancarkan oleh Israel terhadap Palestina untuk menguasai tanah Palestina secara sepenuhnya. Puncaknya adalah ketika Israel melakukan agresi militer yang berlangsung selama 22 hari ke tanah Bangsa Kanaan yang merupakan nenek moyang dari Bangsa Arab Plaestina. Serangan tersebut mendapat kecaman serta kutukan dari berbagai kalangan yang menaruh simpati yang begitu besar terhadap akibat yang ditimbulkan oleh agresi militer yang membabi buta tersebut. PBB melalui Dewan Keamanan yang memiliki tanggung jawab penuh menjaga dan melindungi perdamaian serta keamanan dunia internasional tidak hanya diam melihat peristiwa ini. Berbagai macam resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan konflik ini terus dikeluarkan. Konflik yang tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia ini juga melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Penduduk Sipil. Korban-korban yang berjatuhan akibat serangan tersebut, sebagian besar merupakan penduduk sipil yang terdiri dari wanita dan anak-anak. Diadakannya Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 ini bertujuan untuk melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata (non kombatan). Pelanggaran yang sangat jelas dilakukan oleh Israel, tidak serta merta membuat Dewan Keamanan PBB begitu dengan mudahnya memberikan sanksi kepada Israel. Memiliki sekutu yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang sekaligus juga memiliki hak yang istimewa yaitu hak veto membuat Dewan Keamanan PBB semakin sulit member sanksi yang tegas terhadap Israel yang telah meninda rakyat Palestina secara tidak manusiawi. Memiliki pengaruh yang besar di dalam Dewan Keamanan PBB membuat DK PBB itu sendiri menjadi segan untuk memberi sanksi kepada Israel karena Israel memiliki hubungan yang istimewa dengan Amerika Serikat. Keyword : Penduduk Sipil, konflik Bersenjata Internasional dan Konvesi Jenewa 1949

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...