Sewa rahim merupakan suatu proses penyatuan atau pembuahan benih laki-laki terhadap benih wanita pada suatu cawan petri, yang mana setelah terjadinya penyatuan tersebut (zygote) akan diimplantasikan atau ditanam kembali di dalam rahim wanita lain dengan imbalan sejumlah uang atau secara sukarela. Sewa rahim merupakan suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat antara orang tua pemilik embrio dengan ibu pengganti, dimana ibu pengganti akan mengandung, melahirkan dan menyerahkan anak tersebut kepada orang tua pemesan berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati keduanya. Penggunaan teknologi inseminasi buatan pada manusia yang disebabkan oleh pasangan suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan, atau salah satu diantara yang mandul, kiranya cukup logis dan dapat diterima, karena penggunaan teknologi tersebut merupakan salah satu cara yang memungkinkan mereka untuk memperoleh keturunan. Namun permasalahannya apakah penggunaan inseminasi buatan pada manusia dapat diterima atau tidak, karena seperti yang telah diketahui bahwa cara ini sebelumnya belum pernah ada, sehingga ketentuannya tidak terdapat baik dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu jenis sewa rahim yang seperti apakah yang dikembangkan di Indonesia. Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan doktrin para ulama. Untuk menganalisa perjanjian sewa rahim menurut hukum Islam, mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya perjanjian sewa rahim, untuk mengetahui sewa rahim dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam, dan untuk mengetahui pro dan kontra para ulama mengenai perjanjian sewa rahim dalam Islam maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan.Dalam hukum Islam jika sewa rahim menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan. Tetapi bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother) diperbolehkan dalam hukum Islam, dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah. Serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah disepakati bersama oleh orang tua yang hendak menitipkan embrio dengan ibu pengganti. Bayi tabung dengan ibu pengganti (surrogate mother), beberapa ulama ada yang mengharamkan dan menganggap anak yang lahir dari bayi tabung dengan ibu pengganti sebagai anak zina, tapi beberapa ulama juga membolehkan atau menghalalkan dengan syarat adanya ikatan perkawinan yang sah antara pasangan suami isteri yang menitipkan embrio.  Keyword: perjanjian sewa rahim, hukum Islam
Copyrights © 2015