E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI PONTIANAK

- A01109103, ORIBIA NABILA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2013

Abstract

Setiap warga negara yang termasuk dalam Wajib Pajak, wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan baik dalam pembayaran uang pajak, serta menyampaikan laporan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang wajib disampaikan setiap tahunnya. Sistem perpajakan yang digunakan Indonesia adalah sistem Self Assessment yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri utang pajaknya. Oleh karena itu Wajib Pajak dituntut untuk berperan aktif dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya sendiri. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Kesadaran Wajib Pajak Dalam Pemenuhan Kewajibannya Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Pontianak. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga tidak melakukan kewajibannya serta untuk mengetahui upaya apa saja yang petugas lakukan dalam mensosialisasikan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Metode yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian hukum normatif dimana penulis mengkaji dan mengolah data berdasarkan dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 serta penulis melakukan wawancara dan penyebaran kuesioner untuk memperkuat data. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah masih rendahnya kesadaran dari Wajib Pajak. Hal ini disebabkan karena kendala yang dialami oleh Wajib Pajak yaitu tidak memahami tata cara dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya. Fiskus atau petugas pajak telah berupaya memberikan penyuluhan tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan tetapi belum menjangkau masyarakat atau Wajib Pajak secara luas. Keywords : Kesadaran Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...