Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penelitian ini menggunakan Studi Komparatif yang bertujuan untuk membandingkan dua variabel atau lebih, untuk mendapatkan jawaban atau fakta apakah ada perbandingan atau tidak dari objek yang diteliti. Penelitian ini termasuk jenis metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode literatur dan dokumentasi, yang artinya terdiri dari bahan-bahan tertulis yang terdapat di perpustakaan maupun media elektronik lainnya yang berkaitan dengan Studi Komparatif Tentang Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dalam Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 1 huruf (F), perbedaan terdapat pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, serta kelebihan dan kelemahan dari Harta Bersama yang ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kelemahan dalam Hukum Islam tidak dikenal terjadinya percampuran kekayaan antara sumai dan istri, Hukum Islam hanya mengakui kepemilikan harta secara individu sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Surah An-Nisa Ayat 32. Sedangkan kelebihan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat dijumpai pembahasan tentang Harta Bersama dalam Buku kesatu Bagian kesatu Pasal 119 sampai 122 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Studi Komparatif Harta Bersama, Hukum Islam dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Copyrights © 2017