E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

KAJIAN YURIDIS PUTUSAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT MENGATUR (POSITIVE LEGISLATURE) DAN ULTRA PETITA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

- A01111211, ARAFAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang kewenangan  Mahkamah Konstitusi untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan indonesia.Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah  Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (Positive Legislature) dan Ultra Petita dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Apa implikasi dari putusan perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.   Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori pemisahan kekuasaan, Konsep judicial review dan peradilan konstitus , teori kewenangan,konsep tujuan pembentukan mahkamah konstitusi,dan konsep ultra petita untuk melihat kewenangan mahkamah konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita beserta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan . Putusan No. 102/PUU-VI/2009 menunjukkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia telah berperan sebagai positive legislature(pemuat norma) dan Putusan MK No 001,021,022/PUU-I/2003 serta No.006/PUU-IV/2006 yang bersifat ultra petita yang menimbulkan banyak perdebatan secara akademis. Hal ini sejalan dengan perkembangan di beberapa negara yang memungkinkan adanya peran peradilan konstitusinya untuk membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature)dalam menjamin hak-hak warga negara. Selain itu, dapat dilihat bagaimana implikasi dari tindakan Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita dalam sistem ketatanegaraan untuk melihat implikasinya terhadap kedudukan lembaga legislatif sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.   Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa kewenangan Mahakamah Konstitusi dalam membuat putusan yang bersifat  mengatur (Positive Legislature) dibenarkan menurut doktrin pemisahan kekuasaan dan peran mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan. terkait dengan putusan mahkamah konstitusi yang bersifat ultra Petita maka kewenangan mahkamah konstitusi tersebut dibenarkan secara doktrin dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.terkait impilkasi putusan MK yang bersifat mengatur (positive legislature) dan ultra petita  adalah putusan tersebut berimpilkasi pada keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam proses legislasi secara tidak langsung akan tetapi tidak mengintervensi kewenangan DPR.   Keywords: Positive Legislature,Judicial Review,Mahkamah Konstitusi Teori Pemisahan Kekuasaan,,Teori Kewenangan,Ultra Petita.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...