Skripsi ini membahas tentang pihak MUI menjatuhkan fatwa haram terhadap BPJS adalah adanya peraturan bahwa karyawan dari suatu perusahaan yang menjadi peserta program BPJS yang telah menunggak pembayaran iuran wajib hingga lebih dari tiga bulan berturut turut akan diputus. Hal ini tentu saja sangat merugikan pihak peserta, jika ternyata selama lebih dari tiga bulan tersebut gajinya selalu dipotong oleh perusahaan namun tidak dibayarkan untuk BPJS. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu “Bagaimana Pendapat Ulama Kota Pontianak Mengenai Fatwa MUI yang mengaharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mendapatkan informasi dan gambaran tentang fatwa MUI berkaitan dengan BPJS, Untuk mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak tentang fatwa MUI yang mengaharamkan BPJS dan Untuk menjelaskan akibat dari fatwa MUI yang mengharamkan BPJS terhadap tingkat keikutsertaan anggota masyarakat muslim dalam BPJS. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan penelitian berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya, yakni yang terjadi dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan sehingga dapat disimpulkan sehubungan dengan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa BPJS itu tidak haram jika dilakukan dengan benar tapi jika mampu terkecualidalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. BPJS tersebut tidak lah haram karena BPJS tersebut adalah salah satu askes (asuransi kesehatan) yang telah disetujui oleh pemerintah dan sampai saat ini telah digunakan untuk jaminan kesehatan membantu dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu terkecuali dalam hal tersebut bercampur riba dan perjudian yang memberikan jaminan kesehatan tersebut, maka sah-sah saja BPJS tersebut di katakan haram karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Diharapkan ke depan pemerintah membentuk BPJS Syari’ah yang menerapkan Asuransi Syari’ah yang dalam operasionalnya diawasi oleh Badan Pengawas Syari’ah ( BPS ) dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional ( DSN ).Wallahu A’lam.(voa-islam.com).   Kata kunci : BPJS, Fatwa Mui, Gharar, Riba  Â
Copyrights © 2016