Indonesia adalah negara berdasar hukum, begitu kata-kata dalam penjelasan Undang- Undang Dasar kita. Dalam praktik, pikiran kita pada umumnya lalu melornpat kepada Rule of Law. Artinya, rumusan UUD itu lalu kita praktikkan dengan doktrin dan asas yang ada pada Rule Of Law tersebut. Untuk itu sudah semestinya dan menjadi (satu-satunya) cara untuk mempraktikkan negara berdasar hukum.[1] Indonesia sebagai negara hukum yang menganut ajaran negara berkonstitusi seperti negara-negara modern lainnya, memiliki konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ini ditempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnya dan sebagai higher law Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi Penduduk maka agar lebih mencerminkan tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu penyesuaian akan besarnya denda administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun bagi penduduk orang asing, sehingga selain untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, namun agar lebih mendorong iklim investasi ke Indonesia. Adanya kelahiran ada juga kematian, hal ini yang sering luput dari pendataan sehingga setiap pemilu ada saja orang-orang yang sudah meninggal dunia namun masih tetap terdaftar sebagai pemilih. Hal ini tentu mengganggu sistem administrasi kependudukan oleh karena itu dengan adanya peran serta RT dalam hal pendataan kematian warganya amatlah penting mengingat selama ini masyarakat hanya mendaftarkan kematian keluarganya hanya pada saat mengurus waris. Kematian hanya diurus pada saat mengurus hak waris atau warisan, padahal diketahui di Undang- undang ini kewajiban pedaftaran kematian sekarang menjadi tanggung jawab RT setempat. Memasuki era globalisasi, Pemerintah Indonesia harus siap dari segala aspek, mulai dari aspek sosial, budaya, politik dan aspek lainnya. Termasuk di dalamnya aspek kependudukan. Indonesia sebelum memasuki era tersebut harus mempunyai proses administrasi kependudukan yang bersifat komprehensif secara nasional. Penduduk merupakan aspek fundamental yang berperan dan terlibat dalam era globalisasi. Apabila proses administrasi kependudukan secara nasional masih seperti sekarang, ke depannya Indonesia akan sulit dalam melakukan pendataan warga Negara lain yang melakukan aktifitas di Indonesia.  Salah satu permasalahan yang sering kali terjadi saat ini adalah mengenai pendaftaran penduduk. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lapangan antara lain tidak terdaftar sebagai penduduk, kesalahan penulisan nama, didaftar lebih dari satu kali, perubahan yang tidak tercatat seperti pindah atau kematian, dan lain sebagainya. Sejak kemerdekaan 67 Tahun yang lalu, masalah administrasi kependudukan masih dirasakan tumpang tindih, tidak ada keterkaitan dalam administrasi antara keberadaan penduduk dengan kebutuhan lain yang sebetulnya atas dasar kependudukan itu sendiri. Kebutuhan yang paling dekat adalah pencatatan sipil, namun demikian belum ada yang secara otomatis dapat mengalir datanya pada pendaftaran penduduk. ,Masalah administrasi kependudukan di Indonesia merupakan hal yang sangat berperan dalam pembangunan, dimana dari sistem administrasi penduduk tersebut dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk dan tentang kondisi daerah tempat tinggal penduduk. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.mAdministrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa Penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia maka masyarakat Indonesia sadar bahwa seseorang perlu memiliki bukti tertulis dalam menentukan status seseorang atas kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa, misalnya: perkawinan, kelahiran kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian maupun pergantian nama. Sedangkan untuk memiliki status tersebut, maka orang tersebut harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada Lembaga Catatan Sipil, dengan demikian orang tersebut akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil. Pada dasarnya birokrasi merupakan mata rantai yang menghubungkan pemerintah dengan rakyatnya, dan birokrasi merupakan alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dalam posisi demikian, maka tugas birokrasi adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan setiap kebijakan pemerintah untuk mencapai kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hal diatas, maka pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah undang-undang. Aturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pemerintah dalam menyusun program sehingga administrasi kependudukan dapat bersifat nasional dan menyeluruh. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 10 mengenai proses pendaftaran kependudukan. Proses ini akan menjadi alasan, sehingga semua pelaksanaan yang ada di setiap daerah tidak mengalami perbedaan. Pasal 1 Ayat 11, mengenai peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami dan harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Kata Kunci : ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Copyrights © 2015