E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 25 AYAT (2) HURUF A PERATURAN KAPOLRI NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENGAWASAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN RESORT KOTA PONTIANAK KOTA

- A11109223, ALVON OKTOBERTUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2017

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya adalah para aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya, Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan Polri dan ditegaskan tentang legalitas Polri yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota Polri bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya.. Dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dituntut untuk mengubah sikap dan tingkah laku atau karakter dari  yang bersifat militer menjadi masyarakat sipil sesuai paradigma Polri yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan  gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum Polri senantiasa dituntut Profesional dan independen dimana petugas Polri selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Kepolisian Republik Indonesia mengemban dua tugas pokok antara lain Tugas Preventif dan Tugas Representif. Tugas Preventif dilakukan berupa patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur, mengadakan tanya jawab dengan orang lewat, termasuk usaha pencegahan kejahatan atau pelaksanaan tugas preventif, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Sedangkan tugas represif dilakukan dengan menghimpun bukti-bukti sehubungan dengan pengusutan perkara dan bahkan berusaha untuk menemukan kembali barang-barang hasil curian, melakukan pemahaman untuk kemudian diserahkan ke tangan kejaksaan yang kelak akan meneruskannya ke Pengadilan. Pada era globalisasi, aktivitas kehidupan manusia seakan tidak mengenal batas ruang dan waktu dimana dengan didukung oleh derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi, kualitas dan kuantitas kejahatan semakin meningkat dengan modus operandi yang lebih bervariasi dan canggih serta sulit pembuktiannya mulai dari kejahatan yang bersifat konvensional, kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih sampai pada kejahatan yang aktivitasnya lintas negara (kejahatan transnasional). Situasi dan kondisi tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Terkait dengan hal tersebut berbagai pola perpolisian terus dikembangkan, hingga diharapkan mampu menekan terjadinya setiap permasalahan kehidupan masyarakat agar tidak terjadi kejahatan atas gangguan kamtibmas lainnya.Seluruh komponen sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan kejahatan secara spesifik lebih terkait dengan subsistem Kepolisian. Adapun tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi sangat terkait dengan tugas dua komponen sistem, yaitu Polisi dan Jaksa (pada tahap prajudisial) dan Pengadilan (pada tahap judisial). Hubungan Polisi dan Jaksa sendiri terutama berkaitan dengan tugas penyidikan suatu tindak pidana. Untuk menghindari kesimpangsiuran tugas, penyalahgunaan kewenangan, tumpang tindihnya kewenangan, serta kegagalan mencapai tugas menyelesaikan kejahatan yang terjadi di masyarakat, perlu ada suatu hukum yang di dalamnya antara lain memuat siapa aparat penegak hukum yang oleh negara diberikan tugas penegakan hukum pidana, bagaimana tatacara penegakannya, apa saja tugas dan kewajibannya, serta apa sanksi bila ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan cara atau tugas dan kewenangannya. Hukum tersebut dikenal sebagai hukum pidana formal atau hukum acara pidana. Pelaksanaan tugas-tugas penyidikan ditangani oleh pejabat penyidik atau penyidik pembantu, sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana di atur dalam Pasal 7 dan Pasal 11 KUHAP. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidik adalah pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik tentu mencari alat bukti untuk membuat terang satu perkara dimana salah satu ala bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP yaitu barang bukti. Barang bukti yang telah didapatkan mestilah disimpan dan didata dengan baik oleh sebab itulah terbitlah  Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan standar operasional yang tepat dalam pengelolaan barang bukti dilingkungan Polri. Polresta Pontianak Kota tentulah menggunakan dasar peraturan ini untuk mengurusi pengelolaan barang bukti yang telah disita dilingkungan hukum Polresta Pontianak Kota. Polresta Pontianak Kota yang sebelumnya bernama Poltabes Pontianak merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Polresta Pontianak Kota yang berkantor di Jalan Johan Idrus No. 1 Pontianak memiliki wilayah hukum yang luas dimana membawahi lima Polsek di wilayah Kotamadya Pontianak yaitu Polsekta Pontianak Selatan, Polsekta Pontianak Kota, Polsekta Pontianak Barat, Polsekta Pontianak Utara dan Polsekta Pontianak Timur juga membawahi Polsek-polsek yang berada dalam lingkup Kabupaten Kubu Raya yaitu Polsek Sungai Raya, Polsek Rasau Jaya, Polsek Kuala Mandor B, Polsek Kakap, Polsek Sungai Ambawang ditambah KP3L dipelabuhan Dwikora dan KP3U di Bandara Supadio. Polresta Pontianak Kota menjalankan fungsi Polri sebagai Penegak hukum diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang pengawasan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota? Pelaksanaan Pelaksanaan Pasal 25 Ayat (2) Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota belum berjalan sebagaimana mestinya karena kurangnya kurangnya administrasi pengelolaan barang bukti dan pengawasan.   Kata Kunci: Pelaksanaan,Perkap, Perawatan Barang bukti dan Pengawasan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...