Perbuatan Ngampankg dalam kehidupan masyarakat adat Dayak Seberuang merupakan suatu pelanggaran yang sangat fatal bisa menyebabkan malapetaka yang besar bagi keluarga dan kampung halaman dimana pelaku itu tinggal apabila tidak secepatnya dilakukan upacara adat. Perbuatan ngampankg dapat terjadi antara “Bujang Dara†(yaitu antara seorang yang bujangan dengan seorang gadis), “Nunggang neraka†( yaitu antara seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang gadis), “Ngampankg mali†(yaitu antara orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan seperti sepupu). selaku fungsionaris adat yang dipercaya untuk menyelesaikan pekara tersebut harus segera membawa kedua pelaku pelanggaran adat ngampankg tersebut ke pekara adat. Pekara adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat adalah bertujuan agar ketentraman magis yang terganggu akibat perbuatan ngampankg tersebut dapat kembali seperti semula dan agar masyarakat kampung seluruhnya beserta keluarga besar kedua pelaku terhindar dari malapetaka yang bisa terjadi akibat adanya pelanggaran tersebut. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode secara empiris yaitu suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan,dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis pendekatan secara Deskriptif analis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan objek dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara library reasearch dan field research dan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan tidak langsung dengan sumber data. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan ngampankg ini adalah pengaruh yang datang dari lingkungan sekitar, kemajuan dibidang teknologi dan komunikasi, pergaulan yang bebas, kurangnya perhatian dari orang tua dan rasa ingin tahu yang berlebihan dari si pelaku. Bahwa status anak yang dilahirkan akibat perbuatan ngampankg ini tetap tidak  mempunyai ayah atau bapak yang biasanya didalam masyarakat Dayak Seberuang disebut dengan anak kampankg atau anak tidak sah atau disebut juga anak haram.karena anak tersebut lahir dari hasil perbuatan diluar ikatan pernikahan yang sah. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh ketua adat dan tetua-tetua adat dalam upaya penyelesian nya adalah memanggil kedua pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran adat ngampankg tersebut ke sidang adat dan melakukan upacara adat guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat dari perbuatan tersebut, karena jika tidak dilakukan upacara adat masyarakat adat Dayak Seberuang percaya bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan malapetaka yang besar bagi masyarakat kampung seluruhnya.  Kata kunci : Ngampankg, mali, pekara, kampankg,
Copyrights © 2016