Tenaga listrik menjadi suatu kebutuhan manusia karena listrik berperan besar dalam kehidupan manusia yang berfungsi sebagai penerangan, untuk kebutuhan sehari-hari pemerintah republik Indonesia khusunya pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya mentapkan kebijakan, melakukan pengaturan, pengawasan,dan melaksanakan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik serta pelaksanaannya dilimpahkan dan dipercayakan kepada PT.PLN(Persero). PT.PLN(Persero) Rayon Sungai Jawi merupakan salah satu kantor cabang PLN wilayah Kalimantan Barat kota Pontianak yang memberikan pelayanan pemasangan aliran listrik kepada masyarakat. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT.PLN(Persero) dengan pelanggan dilakukan dengan cara tertulis yang dimana masyarakat hanya tinggal mengisi formulir, setelah mengisi formulir pendaftaran barulah masyarakat dinyatakan sebagai pelanggan yang dimana hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban PT.PLN(Persero) ialah mengalirkan listrik ke pelanggan dan kewajiban pelanggan ialah membayar iuran listrik perbulan, disamping itu PLN juga mengurusi pergantian daya listrik di meteran listrik milik pelanggan, apabila ada pelangan yang ingin mengaganti daya tenaga listriknya pelanggan harus datang ke kantor PLN untuk mengisi blangko pergantian daya listrik dan apabila sudah mengisi  blangko petugas PLN akan turun ke rumah pelanggan untuk mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker) yang terpasang di meteran listrik rumah pelanggan, MCB adalah alat yang berfungsi sebagai alat pemutus aliran listrik apabila terdapat kelebihan pemakaian tenaga listrik. Dalam pelaksanaan jual beli listrik antara PLN(Persero) Rayon sungai Jawi dengan pelanggan masih ada pelanggan yang mengganti daya listrik tanpa persetujuan PLN dengan cara mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker ), perbuatan pelanggan tersebut dikarenakan pelanggan ingin memperoleh daya listrik yang besar namun membayar biaya perbulan dengan harga yang murah,perbuatan pelanggan tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan pelanggan yang mengganti daya listriknya tersebut menimbulkan kerugian bagi PLN, upaya yang dilakukan PLN atas perbuatan pelanggan tersebut adalah memberikan teguran tertulis kepada pelanggan sebanyak 2 kali, apabila teguran tersebut tidak diindahkan maka PLN akan mengenakan denda dan penggantian meteran pelanggan menjadi smart meter.   Keyword : perbuatan melawan hukum, penambahan daya listrikÂ
Copyrights © 2015