Sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak (kekerasan psikis dalam rumah tangga) sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dirasa kurang efektif untuk diterapkan pada masa ini. Adapun tujuan penulisan skripsi ini dibuat adalah untuk mengetahui data statistik kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap anak, untuk melindungi hak-hak anak dan psikis anak korban kekerasan dalam rumah tangga serta untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak.Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan metode deskriptif analitis, dimana penulis menjelaskan, menganalisis serta menginterpretasikan hal yang diteliti dengan pembahasan yang teratur dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak menggunakan perumusan pidana bersifat alternatif berupa pemberian atau penjatuhan putusan terhadap pelaku berasal dari hakim.Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dihukum dengan sanksi berupa pidana penjara atau denda. Dengan adanya sanksi yang lebih berat diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan menciptakan suasana kondusif serta menjauhkan rasa was-was bagi anak sebagai korban kekerasan psikis. Seharusya sanksi pidana kurungan pengganti denda di masa yang akan datang direformulasikan menjadi lebih berat dan perlu diatasi dengan ketat. Keyword : Reformulasi, Tindak Pidana Di Hadapan Anak, Legal ReformÂ
Copyrights © 2017