Dalam filsafat ekonomi aspek dikaji tentang laku konsumen atau pembeli yang ingin berusaha memaksimalkan kepuasannya yang mungkin di nikmatinya sedangkan para penjual berusaha memaksimalkan keuntungan yang akan di perolehnya, sehingga bagaimana seorang pembeli atau konsumern menggunakan sejumlah pendapatannya (uang) untuk membeli berbagai jenis barang yang dibutuhkannya dan disisi lain bagaimana seorang penjual atau produsen menentukan tingkat produksi yang akan dilakukannya sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun saat ini perilaku pedagang buah-buahan mulai melakukannya kecurangan dalam pengukuran timbangan buah yang telah meresahkan para pembeli. Untuk itu undangan-undangan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam hal ini adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengundang unsur kepastian Hukum. Dalam transaksi perdagangan jual beli tidak lepas dari pengawasan pemerintah untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang ingin berbuat curang dengan memanfaatkan keuntungan yang berlipat sehingga merugikan konsumen.Dalam Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang metrolgi legal dijelaskan dalam perdagangan transaksi jual beli Dinas perindustrian, dan dinas perdagangan, juga terlibat dalam penyelenggaraan pelayan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum didunia usaha yang diatur dalam ketentuan Hukum Pidana. Untuk itu perlu adanya mekanisme yang sesuai sehingga terdapat transparasi baik bagi konsumen maupun pedagang buah yakni adanya pengawas yang turun kelapangan dan menguji secara berkala timbangan pedagang buah sehingga mengurangi perbuatan curang oleh oknum pedagang buah atau pelaku usaha  Keyword: Konsumen,Pedagang,Timbangan,UUPK Nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang no 2 Metrologi Legal Tahun 1981.
Copyrights © 2016