Sejak disahkannya Convention On The Rights Of The Child pada tanggal 20 November 1989 dengan memuat sebanyak 54 buah pasal, yang kemudian diadopsi oleh PBB dan dinyatakan berlaku sejak September 1990, Convention On The Rights Of The Child (CRC) mempunyai ikatan hukum yang kuat bagi tiap negara yang meratifikasinya. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB yang turut meratifikasi Convention On The Rights Of The Child berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tanggal 25 Agustus Tahun 1990 yang kemudian sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana telah di perbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum International tentang hak-hak anak. Konvensi ini secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal. Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif Yuridis, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan masih rentannya posisi anak-anak Indonesia dari bentuk kekerasan. Penyelesaian dan pencegahan dari segala bentuk kekerasan masih di bilang jauh dari maksimal, hal ini disebabkan oleh masih lemahnya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan upaya-upaya mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran terhadap anak. sehingga perlu diketahui bagaimanakah pelaksanaan kewajiban negara Indonesia dalam melaksanakan fungsi serta tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia khususnya dari segala bentuk kekerasan. Kata Kunci : Analisis CRC, Perlindungan Anak.
Copyrights © 2016