E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

- A11107340, GEORGIUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2015

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak, merupakan perusahaandaerah yang mendistribusikan air bersihterhadapkonsumen di Kota Pontianak. Air bersihmerupakansyarat agar air tersebutdapatdipergunakanuntukdikonsumsi, Hal ini mengacu padaperaturanperundang-undangyang telahdiwajibkankepadaprodusentermasuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaidistributor air yang bertanggungjawabuntukdapatmendistribusikan air bersih. Sebagaiupayaperlindungankepadakonsumen,undang-undangperlindungankonsumentelahmelarangpelakuusahauntuk mengedarkan/mendistribusikanprodukdanjasanya yang tidaksesuaidenganstandarmutudanmenjaminproduknyaamanbagikesehatanuntukdipergunakankonsumen.            Namunkenyataannya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak belumbertanggungjawabsepenuhnya untukmendistribusikan air bersihkepadakonsumen, karena masih terdapat air kotordankeruh yang sampai kepada konsumen. Dalampenulisaninipenulismenggunakanmetodedeskripsianalisisyaitumelakukanpenelitiandengancaramenggambarkandanmenganalisisfakta-faktaataukejadian yang secaranyatadiperolehataudilihatpadasaatpenelitian di lapangan. Adapunyang menjadi faktor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belumbertangungjawab sepenuhnyadalammendistribusian air bersihkepadakonsumenadalahkurangnyaperalatan, kurangnyalahanuntukdipergunakanuntukmenampungdanmengelola air menjadi air bersih, sertatidakadanyadanauntukmemberikankompensasigantirugi terhadap konsumen yang dirugikan. Upaya-upayapenyelesaian yang dilakukanolehpihakkonsumenadalahdatangke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak danmeminta agar segeramemperbaikikualitas air yang didistribusikankepadakonsumen, penyelesaiansecaradamaidankekeluargaan, dan sampai sejauh ini tidakpernahmengajukangugatankepengadilan atau jalur litigasi.  Air merupakan salah satu kebutuhan yang terpenting selain kebutuhan pokok seperti  sandang, pangan dan papan, tetapi juga untuk masak makanan, minum, mencuci pakaian dan perabotan rumah tangga, mandi, dan lain sebagainya. Sumber perolehan  air untuk kebutuhan masyarakat Kota Pontianak umumnya sudah menggunakan Air ledeng dari perusahaan Air Minum (PDAM) Pontianak.Setiapmasyarakat yang hendak memasang ledeng (berlangganan)air dari PDAM, maka yang bersangkutan datang dan mengajukan permohonan untuk berlangganan air pada kantor PDAM  Pontianak. Dan setiap calon pelanggan PDAM Pontianak mengisi Formulir yang telah disediakan, dan dalam formulir tersebut telah ditetapkan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak.  Kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak dintaranya adalah pelanggan setelah membayar uang sambungan dan administrasi, setiap bulan membayar uang langganan air sesuai dengan besar pemakaian pada bulan yang bersangkutan, yang diperhitungkan secara perkubiknya.Selain pelanggan air pada PDAM Pontianak mempunyai kewajiban, setiap pelanggan air pada PDAM Pontianak juga mempunyai hak-hak yakni mendapatkan penyaluran air bersih setiap saat untuk dapat dipergunakannya sebagaimana keperluannya sehari-hari.  Demikian pula pelanggan air minum pada PDAM yang berada di Kota Pontianak, selain mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan besar pemakaiannya untuk bulan yang bersangkutan pelanggan juga berhak untuk mendapat penyaluran air bersih dari PDAM Pontianak. Berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas, dapat dinyatakan bahwa perjanjian antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pontianak dengan pelanggan air pada PDAM Pontianak, merupakan perjanjian timbal balik, karena apa yang menjadi hak dari pelanggan adalah merupakan kewajiban dari PDAM Ponianak, demikian sebaliknya apa yang menjadi kewajiban daripelanggan adalah merupakan hak dari PDAM Pontianak.  Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah bilamana perjanjian antara PDAM Pontianak dan pelangan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang diperjanjikan, dan perjanjian tersebut berlaku sebagaimana Undang-undang bagi kedua belah pihak tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.  Pihak PDAM Pontianak senantiasa berkwajiban untuk menyalurkanair bersih kepada pelanggannya yang ada di Kota Pontianak, demikian juga pelanggan senantiasa berkwajiban membayar uang langganan sesuai besar pemakaiannya setiap bulannya.Selain kewajiban-kewajiban yang tlah disepakati dalam perjanjian, bahwa para pihak dalam perjanjian juga harus tunduk pada ketentuan Undang-undang, kepatuhan, kebiasaan dan kesusilaan (ketentuan Pasal 1339 Kitap Undang-undang Hukum Perdata). Sehubungan dengan hal tersebut, dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada intinya menentukan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Air merupakan sumber daya alam yang mutlak diprlukan oleh mahluk hidup. Oleh karena itu air yang dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan haruslah air yang bersih dan tidak tercemar sehingga tidak menimbulkan penyakit yang nantinya akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut. Dengan dikonsumsinya air yang sehat, maka masyarakat akan terhindar dari penyakit sehingga tujuan dari pembangunan kesehatan dapat terwujud seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan, Yang berbunyi :“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”. Mengingat pentingnya fungsi air bagi kehidupan khususnya manusia. Maka dikeluarkanlah suatu kebijakan dengan menetapkan standar kualitas air melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Adapun pengertian air menurut Surat Keputusan Materi Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, Pasal 1 ayat (1), bahwa yang dimaksudkan dengan :air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintahan RI Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Peraturan Air dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Air untuk keperluan air minum merupakan proritas utama atas keperluan lainnya.Sehubungan dengan hal tersebut J.A Kantili, merupakan :“Sumber daya air disamping berguna untuk keperluan hidup sehari-hari juga berfungsi untuk membantu berbagai usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti pertanian, perindustrian, pembangkit tenaga istrik dan sebagainya”. Melihat fungsi air yang sangat pening bagi kehidupan manusia, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak Hilir selaku penyuplai air dalam pendistribusian air bersih sesuai dengan standar kesehatan mengingat sumber air yang digunakan sebagai air baku belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan sehingga pelanggan (konsumen) dapat secara aman dalam mengkonsumsi air tersebut. Air yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum, bahwa :Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktifitas dan fisik   Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, air bersih, PDAM

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...