Skripsi ini menitikberatkan pada implemantasi pasal 57 ayat (1) Peraturan Daewah Nomort 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan terkait kewajiban penduduk yang telah berusia 17 tahun untuk memiliki KTP di Kecamatan Pontianak Selatan. Dari penelitian penulis, diperoleh kessimpulan : bahwa 1. Pnyelenggaraan administrasi kependudukan dalam r angka pembuatan atau penertbitan KTP di Kecamatan Pontianak Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi banyak dari penduduk yang tidak memiliki KTP mesakipun telah dilakukan pemanggilan dalam bentuk pemberitahuan berupa surat pada setiap penduduk dalam rangka perubahan KTP konvensional ke e-KTP. 2. Alasan atau faktor penyebab dari penduduk belum atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah sulit mengurusnya atau berbelit-belit dan tidak mengerti manfaat dari Kartu Tanda Penduduk serta jauh tempat tinggal. 3. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Pontianak adalah dengan melakukan razia-raza meskipun tidak bersifat rutin, akan tetapi razia ini tidak mengenai sasaran karena para penduduk yang tidak memilii Kartu Tanda Penduduk tidak pernah terkena razia oleh satuan Polisi Pamomg Praja. Sarannya adalah 1. Pemerintah daerah Kota Pontianak lebih intensif untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan kepada masyarakat atau penduduk tentang arti pentingnya Kartu Tanda Penduduk. 2. Razia-razia oleh satuan Pamong Praja harus lebih intensif dilakukan disemua tempat, agar dapat menjaring penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk. Dengan demikian kesadaran penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat dibventuk sehingga penduduk dapat langsung mengurusnya pada instansi terkait. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permadsalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan 100 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan dan sampel ditetapkan sebagai berikut 1 orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 1 orang dari satuan Polisi Pamong Praja dan 50 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan. Setidak-tidaknya Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam membentuk suatu Negara yakni Pemerintah, wilayah dan penduduk. Penduduk menjadi bagian yang sangat intergral untuk menjalankan tata kelola sebuah Negara dan pemerintahan karena essensi sebuah Negara dan pemerintahan tidak lain mengatur dan mewujudkan kesejahteraan. Arti pentingnya penduduk harus dilihat bagaimana pemerintah mengelola penduduk itu menjadi social capital pembangunan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi setiap penduduk maka dibentuklah sebuah system administrasi kependudukan melalui undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan yang memberikan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada dim luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memberikan pengertian bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk. Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.  Administrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubvahan alamat, pindah dating untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa penting antara lain kelahira, lahir mati, kematian, petrkawanan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami olehg seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa uimplikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam system administrasi kependudukan setiap penduduk diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri bagi penduduk. Kewajiban untuk memiliki KTP tidak saja dikhususkanbagi Warga Negara Indonesia melainkan wajib juga bagi Warga Negara Asing yang mempunyai Izin Tempat Tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Intinya KTP menjadi syarat setiap penduduk yang berdiam di wilayah Republik Indonesia. KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat terhadap layanan-layanan dasar yang disediakan non pemerintah. KTP tidak tidak mengenal klasifikasi masyarakat, karena dari golongan apapun masyarakat tersebut setiap saat apabila berhuibungan dengan pelayanan pemerintah dan non pemerintah selalu KTP menjadi syarat utama. Misalnya untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan dari pemerintah atau untuk traansaksi-transakti seperti pembuatan rekening di bank dan lain sebagainya. Meskipun kewajiban memiliki KTP telah tertuang dalam hokum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 akan tetapi Pemeritah Daerah Kota Pontianak menerbitkan lagi persoalan administerasi kependudukan melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008. Secara substansi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 mutatis mutandis dengan Undang-Undang 23 Tahun 2006. Meskipun demikian ada hal-hal khusus yang diterjemahkan dan dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut. Terkait dengan kewajiban memiliki KTP, di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 di atur dalam pasal 57 ayat (1) yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesoa dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Norma dalam pasal ini mempertegas sikap dari pemerintah daerah Kota Pontianak dalam mengelola administrasi kependudukan secara baik. Kota Pontianak semakin hari semakin berkembang, perkembangan tidak saja pada aspek pembangunan melainkan pada pertumbuhan penduduk. Khusus di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan data Kecamatan Pontianak Selatan dalam angka jumlah penduduknya sebanyak 83.458 jiwa yang terdiri dari laki-laki 41.547 dan perempuan 41909, dari jumlah penduduk tersebut yang wajib untuk memiliki KTP sebanyak 65.456 jiwa. Berdasarkan pra-penelitian penulis dilapangan, ternyata banyak penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan yang tidak memiliki KTP baik itu KTP maupun KTP Elektronik terutama di kalangan pelajatr-pelajar SMA yang telah berusia 17 tahun dan beberapa penduduk yang pernah kawin. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan semangat yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Adminisrasi Kependudukan. Berdasarkan pada kenyataan empiris tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul “IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWAJIBAN PENDUDUK YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN UNTUK MEMILIKI KTP (STUDI DI KECAMATAN PONTIANA SELATAN) Keyword  : PERATURAN DAERAH
Copyrights © 2014