E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERAPAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA (Studi Pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang)

- A11111108, IRWAN HIDAYAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2016

Abstract

Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataannya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang merupakan perusahaan yang mengelola Singkawang Grand Mall. PT. Putra Sinka Sukses telah berdiri sejak tahun 2012 dan jumlah karyawannya sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada satupun karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Faktor-faktor yang menyebabkan belum diterapkannya Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah dikarenakan PT. Putra Sinka Sukses tidak pernah diberikan sanksi yang tegas seperti sanksi tidak mendapat pelayanan publik. Di samping itu, faktor dikarenakan Direktur PT. Putra Sinka Sukses menganggap bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu penting. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menerapkan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang memberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang maupun instansi-instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.   Kata kunci : Penerapan, Program BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...