Tanah dan rumah merupakan kebutuhan terpenting dalam kehidupan setiap orang, dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang belum memiliki rumah untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara menyewa tanah milik orang lain untuk mendirikan bangunan rumahnya. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara. Adapun rumusan masalah yang di teliti yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara antara pemberi sewa dengan penyewa di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini mengunakan jenis metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dengan menganalisis keadaan dan obyek dan subyek dengan mengambarkan keadaan sebenarnya pada saaat penelitian di lakukan, dengan bentuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan literatur-literatur tulisan para sarjana, dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan bentuk penelitian langsung pada lokasi guna mengamati dan mengumpulkan data-data yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Dengan menggunakan teknik komunikasi langsung pada sumber data dan juga teknik komunikasi tidak langsung dengan sumber data (responden) dengan menggunakan angket (kuesioner) yang terstruktur dengan pertanyaan yang disesuaikan dengan masalah yang di teliti. Dalam metode analisis data di gunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh adalah sebagai berikut mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara, adanya kelalaian atau wanprestasi yang di lakukan oleh pihak penyewa tanah yaitu penunggakan pembayaran uang sewa atas tanah yang di gunakannya, faktor-faktor penyebab penyewa tanah belum melaksanakan kewajibannya yaitu karena faktor ekonomi keluarga penyewa sehingga pihak penyewa tanah belum bisa melaksanakan kewajibannya kepada pemilik tanah. Adapun upaya-upaya yang di lakukan pihak pemilik tanah terhadap penyewa yang belum melaksanakan kewajibannya atau menunggak pembayaran sewa dengan cara memberi teguran secara lisan atau langsung kepada pihak penyewa tanah, dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan, pihak pemilik tanah tidak ada sanksi dari penunggakan yang di lakukan pihak penyewa. Pihak pemilik tanah hanya memberikan keringanan tenggang waktu pembayaran sewa apabila penunggakan terjadi hingga 1 tahun maka penyewa harus membayar uang sewa untuk dua tahun langsung yaitu untuk masa sewa tahun yang akan datang dan tunggakan uang sewa pada tahun sebelumnya. Keyword : Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Hak Milik
Copyrights © 2013