Prinsip bahwa semua negara memiliki hak dan kewajiban yang sama atas perlindungan dalam pemanfaatan sumber daya alam negaranya masing-masing serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan yang merugikan negara lain diluar batas yurisdiksinya. Persetujuan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP) terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Pasal dan 1 (satu) lampiran. Materi pokok Persetujuan AATHP antara lain mengatur mengenai: pemantauan, penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat nasional, kerja sama teknis dan penelitian ilmiah terkait dengan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan termasuk pemadaman kebakaran. Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas kasus pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang terjadi berdasarkan ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution? (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban negara tersebut?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Tanggung jawab Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution). Pertangungjawaban negara atas kasus polusi asap akibat kebakaran hutan diatur dalam pasal 3 AATHP mengenai Prinsip-prinsip dan pasal 4 mengenai Kewajiban Umum,namun sangat disayangkan penjelasan mengenai pasal tersebut dirasa sangat kurang, hal ini terlihat dari isi dari AATHP yang tidak memuat sanksi bagi setiap negara yang melanggar ketentuan internasional tersebut, namun dalam pelaksanaannya setiap negara tentu tetap bisa menuntut hak nya di depan hukum internasional manakala negara nya merasa telah dirugikan oleh fihak lain. Dalam kasus Transboundary Haze Pollution, negara yang dirugikan dapat saja menggugat Pemerintah Indonesia karena menurut sejumlah konvensi internasional yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam Piagam Stockholm 1972 (pasal 22 dan 23) serta ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources 1985, di mana Indonesia telah meratifikasinya, yang memuat ketentuan bahwa negara boleh saja mengeksploitasi sumber daya alam mereka, tetapi berkewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan di wilayah negara lain (state responsibility), hal ini pun berlaku sama terhadap negara-negara lain anggota ASEAN. (2) Bentuk dan Mekanisme Pertanggungjawaban Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution) Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban negara tidak dicantumkan dalam AATHP maka, untuk menjelaskan permasalahan ini peneliti merujuk pada salah satu sumber hukum internasoinal yakni Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commision. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban negara diatur dalam pasal-pasal Draft Articles on State Responsibility . Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-bentuk ganti rugi dapat berupa : (1)    Restitution (pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula. (2)    Compensation (pasal 36): Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang. (3)    Satisfaction (pasal 37): Permintaan maaf resmi.     Kata Kunci: Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP), Tanggung Jawab Negara Â
Copyrights © 2015