Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagi salah satu bentuk penghargaan kepada Advokat yang bukan hanya pekerjaan namun perjuangan mencari keadilan yang mulia dan hingga akhirnya diakui sebagai Profesi. Kemudian dari Undang-Undang Nomor 18 Tentang Advokat ini terkandung adanya “Hak Imunitas†yang tertuang di Pasal 16 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilanâ€. Sehingga perlu dipertanyakan bagaimanakah batasan Hak Imunitas berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menggabungkan data-data dari literatur hukum dan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendapat ahli kemudian dianalisis lalu membuat suatu kesimpulan mengenai kasus tersebut. Penelitian penulis mendapatkan hasil bahwa advokat yang terbukti melakukan perbuatan pidana tetap bisa diproses secara pidana, tidak ada pengecualian, maupun pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mana berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan†dengan kata lain merupakan hak imunitas seorang advokat.  Proses penegakan hukum terhadap advokat harus sesuai dengan prosedur yang diatur KUHAP ditambah dengan kode etik advokat karena advokat mempunyai badan kehormatan yang bertanggung jawab terhadap perilaku dan martabat advokat. Kesimpulannya adalah bahwa advokat sebagai penasehat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya baik secara perdata maupun pidana jika dalam hal ini melanggar suatu itikad baik dalam melaksanakan profesinya, karena asas equality before the law berlaku untuk setiap masyrakat tanpa melihat suku, ras, adat, budaya, agama serta jabatan. Terakhir penulis menyampaikan saran bahwa advokat dalam tugasnya harus bekerja secara profesional, berintegritas dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku, dalam penegakan hukumnya advokat tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan melanggar norma hukum serta kode etik profesinya sendiri. Sehingga hak imunitas yang dimiliki oleh advokat itu sendiri ialah terbatas.  Keyword : hak imunitas advokat
Copyrights © 2017