Berdasarkan Perda Kota Pontianak, Pemkot Pontianak telah melarang untuk menempelkan selebaran/pengumuman/iklan/pamflet/poster disembarang tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan pemilik bangunan. Akan tetapi, meskipun Pemerintah Kota Pontianak telah melarang untuk menempelkan selebaran/ pengumuman/iklan/pamflet/poster disembarang tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan pemilik bangunan, namun dalam prakteknya dilapangan masih banyak ditemukan adanya pemasangan iklan oleh usaha perseorangan pada tempat-tempat umum yang dilarang atau bukan diperuntukan pemasangan iklan. Pemasangan iklan tersebut sangat menganggu keindahan, sehingga terjadi ketidak tertiban dalam pemasangan iklan di Kecamatana Pontianak Kota. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab masih terjadinya pemasangn iklan pada tempat-tempat yang dilarang atau bukan tempat yang diperuntukan guna pamasangan iklan. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkankeadaansebenarnya yangterjadi dilapangan padasaat penelitianini dilakukan, kemudianhasil tersebut dianalisa. Berdasarkan pada pengolahan data menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pemasangan iklan oleh usaha perseorangan pada tempat-tempat umum yang dilarang di wilayah Kecamatan Pontianak Kota masih tetap terjadi, karena ketidak tahuan masyarakat, ketidak jelasan Perda serta ketidaktegasan aparatur pemerintah, biaya murah, tepat sasaran/langsung ke konsumen serta tidak rumit/sederhana. Keywords :-
Copyrights © 2013