Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani karyawan dalam suatu perusaan. Dengan keselamatan & kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman agar dapat menjadikan hasil produksi di sebuah perusaan semakin tinggi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, semua resiko yang mungkin muncul dapat di hindari. Suatu pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, bahkan merasakan tidak mudah capek dalam melakukan pekerjaanya Adapun yang menjadi pengamatan saya dalam pembahasan di sini adalah dimana setiap kecelakaan kerja kususnya di PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA Kabupaten Mempawah yang bergerak di bidang Industri perkebunan kelapa sawit dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dimana pertanggung jawaban atas kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap karyawan belum dilakukan sebagai mana mestinya yang telah tertulis dalam peraturan Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan, apalagi di saat jaman moderisasi industri sekarang Dimana dalam peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja telah di tulis jelas dalam Undang-Undang no 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Dimana PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah belum melaksanakan peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja dengan baik salah satunya dengan kurangnya Ahli K3 yang ada di perusaan itu sementara luas kebun yang di miliki PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah mencapai luas 6.609 Ha dan jumlah karyawan sabanyak kurang lebih 431 sementara Ahli K3 yang dimiliki hanya 1 orang saja. Salain itu juga di PT Peniti Sungai Purun Kebun Purun Utara di Kabupaten Mempawah belum ada Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) padahal karyawan yang bekerja di situ lebih dari 100 orang padahal pemerintah telah mengatur pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Kurang lebih 1700 tahun sebelum Masehi raja Hamurabi dari kerajaan Babylonia dalam kitab Undang-Undang menyatakan bahwa : ? Bila seseorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan itu di bunuh? Zaman Mozai kurang lebih 5 abad setelah Hamurabi menyatakan bahwa: ? Ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerja dengan menetapkan pemasangan pagar pada setiap sisi area bangunan? kurang lenih 80 tahun sesudah masehi, Pilinius seorang ahli Encyclopia bangsa romawi mensyaratkan agar para pekerja tambang harus menggunakan tutup hidung. Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi ditugasi membangun obelesik di tengah lapangan Piter Roma, Ia mensyaratkan agar pekerja memakai topi baja. Dari catatan sejarah di ataslah yang menjadi cikal bakal terbentuknya peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja Kesehatan Kerja adalah Upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Keselamatan Kerja adalah Upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani karyawan dalam suatu perusahaan. Dengan keselamatan & kesehatan kerja karyawan maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman agar dapat menjadikan hasil produksi di sebuah perusahaan semakin tinggi. Suatu pekerjaan dapat dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, semua resiko yang mungkin muncul dapat di hindari. Suatu pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, bahkan merasakan tidak mudah capek dalam melakukan pekerjaanya Adapun yang menjadi pengamatan saya dalam pembahasan di sini adalah dimana setiap kecelakaan kerja kususnya di PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA Kabupaten Mempawah yang bergerak di bidang Industri perkebunan kelapa sawit tepatnya di Kecamatan Segedong, di Kecamatan Sungai Pinyuh dan Kecamatan Anjongan dari tahun 2011 sabanyak 98 korban, tahun 2012 sabanyak 86 korban, tahun 2013 sebanyak 91 korban, dan tahun 2014 sabanyak 82 korban, dimana pertanggung jawaban atas kecelakaan dan penyakit akibat kerja terhadap karyawan belum dilakukan sebagai mana mestinya yang telah tertulis dalam peraturan Kesehatan & Keselamatan Kerja karyawan, apalagi di saat jaman moderisasi industri sekarang. Sebagaimana yang saya dapat uraykan di atas, di dalam peraturan hukum pidana saya mengambil undang-undang tentang ketenagaan kerjaan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Bila dilihat dari segi sangsi pidana dalam pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1970 dimana pelanggaran keselamatan & kesehatan kerja karyawan di beri ancaman pidana denda sebesar Rp 100.000,00 dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan penjara, sedangkan pada undang-undang nomer 13 tahun 2003 di pasal 43. 1. Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000,00 (limaratus juta rupiah). 2. Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan Meskipun ketentuan mengenai keselamatan & kesehatan kerja karyawan telah sedemikian rupa tetapi dalam praktiknya tidak seperti yang di harapkan, banyak karyawan yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja tidak mengetahu peraturan keselamatan & kesehatan kerja karyawan oleh karena kurangnya edukasi dari pihak perusahaan. Begitu banyak faktor dilapangan yang mempengaruhi keselamatan & kesehatan kerja karyawan dalam industri perkebunan kelapa sawit di lapangan maupun di pabrik. Berlatar belakan dengan kejadian yang saya temukan maka saya menulis dalam bentuk sekripsi yang saya beri judul: PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA KARYAWAN PT PENITI SUNGAI PURUN KEBUN PURUN UTARA DI KABUPATEN MEMPAWAH KATA KUNCI : Perlindungan Keselamatan
Copyrights © 2015