E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PELAKU TINDAK PIDANA ANAK YANG BERUSIA 12 TAHUN KEATAS TIDAK DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN OLEH KEPOLISIAN RESORT LANDAK POLDA KALIMANTAN BARAT

- A11109142, DINGIN SIAHAAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Sep 2013

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi demi kelangsungan hidup bangsa dan negara di masa yang akan datang. Namun seiring dengan perkembangan zaman permasalahan anak indonesia semakin kompleks dan mengkuatirkan. Menurut Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Proses peradilan terhadap anak pelaku tindak pidana harus merupakan upaya hukum terakhir (Ultimum remedium), dimaksudkan sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus penyidik pidana yang dilakukan anak. Kepolisian sebagai Penyidik harus bijak melihat fakta dalam keadaan tertentu bisa menggunakan diskresi kepolisian yaitu lebih menekankan pertimbangan moral daripada pertimbangan hukum, maksudnya adalah penyidik bisa melihat terlebih dahulu tindak pidana tersebut apakah merupakan pengulangan tindak pidana (residiv) dan juga dengan mempertimbangkan dari jenis tindak pidana yang dilakukan anak, namun hendaknya segala tindakan yang diambil terhadap anak harus mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak dan bukan karena alasan-alasan tertentu yang dapat merugikan anak itu sendiri. Berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian bahwa faktor-faktor penyebab pelaku tindak pidana anak yang berusia 12 tahun keatas tidak dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian Resort Landak Polda Kalimantan Barat karena masyarakat lebih cenderung menyelesaikan permasalahan hukum anak menurut hukum adat yang disebabkan oleh keterikatan terhadap adat dan masih kentalnya adat istiadat/kearifan lokal di kabupaten Landak dan keinginan masyarakat agar diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.Keyword : Eksistensi Hukum Adat Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kalbar

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...