Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean oleh Kantor Bea dan Cukai Pontianak dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean oleh Kantor Bea dan Cukai Pontianak. Penelitian ini berlokasi di Kota pontianak, yaitu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukaiTipe Madya Pabean B Pontianak (KPP BC TMPB Pontianak). Guna mencapai tujuan di atas penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan pengamatan pada Pegawai KPPBCTMPB Pontianak dan data yang terkumpul di olah dan dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, KantorPengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak melaksanakan tugas pengawasan lalu lintas barang  pada daerah pabean dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang terkait dengan pengawasan tersebut serta melaporkan hasil pengawasan kepada pusat dengan rutin.Namun, dalam pelaksanaannya belum optimal dikarenakan masih adanya faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan tersebut. Kedua, hal yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan lalu lintas barang pada daerah pabean ada faktor pendukung danada faktor penghambat. Faktor pendukung antara lain akses informasi berbasis sistem, sarana dan prasarana, hubungan kerjasama dengan instansi lain. Sedangkan faktor penghambat yakni kurangnya jumlah SDM, serta luasnya wilayah pengawasan. Dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya terkandung asas keadilan, menjunjung tinggi hak setiap anggota masyarakat, dan menempatkan kewajiban pabean sebagai kewajiban kenegaraan yang mencerminkan peran serta anggota masyarakat dalam menghimpun dana melalui pembayaran bea masuk, maka peraturan perundang-undangan kepabeanan ini sebagai bagian dari hukum fiskal harus dapat menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dan dokumen, penerimaan bea masuk yang optimal, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat mendorong laju pembangunan nasional.  Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mulai diberlakukan pada tanggal 1 maret 1997. Namun karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat untuk dilaksanakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor  10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ini merupakan wujud nyata dari kurangnya antisipasi dari pihak-pihak terkait dalam konstruksi hukum kepabeanan Indonesia. Di lain pihak, perkembangan modifikasi norma hukum bagi pengaturan. Perdagangan internasional semakin pesat. Oleh karena itu situasi yang dihadapi oleh sumber daya manusia di lingkungan kepabeanan indonesia semakin tertinggal dalam upaya mengikuti arus perkembangan pemikiran ekonomi perdagangan internasional, apalagi dalam upaya memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan adalah untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dana kuntabilitas pelayanan publik, mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Perdagangan internasional melalui impor dan ekspor semakin lama menjadi semakin pesat perkembangannnya seiring dengan bertambahnya penduduk dunia dan semakin beragamnya kebutuhan manusia. Meskipun demikian, tidak ada satu negara pun didunia ini yang memberikan akses yang sebebas-bebasnya untuk pemasukan barang dari negara lain, bahkan di negara-negara yang menganut system pasar bebas sekalipun. Bahkan hambatan ini disetujui di dalam ketentuan hokum internasional, misalnya organisasi badan dunia WTO memberikan hak kepada suatu negara untuk melakukan hambatan tarif terhadap barang impor yang mengandung dumping atau subsidi. Tugas untuk mencegah hambatan masuknya barang impor dari negara lain selalu dibebankan pada institusi pabean  masing-masing  negara. Institusi pabean juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor atau ekspor. Indonesia sebagai negara berkembang juga mempunyai institusi kepabeanan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang didaerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut,maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) merupakan sebuah lembaga yang sangat berperan penting dalam melindungi Indonesia dari barang barang terlarang dan tidak baik bagi keberlangsungan sistem dan hidup negara. Lembaga Bea dan Cukai merupakan gerbang keluar masuk untuk ekspor impor. Sebagai sebuah gerbang masuk dan keluar barang, membuat lembaga Bea dan Cukai ini juga dikenal sebagai TradeFacilitator. Oleh sebab itu, lembaga ini harus mengurus banyak hal. Walaupun banyak hal yang harus diurus, lembaga ini harus memberikan pelayanan yang mencirikan kata savetime, savecost, safety and simpel. Dengan menggunakan ciri ciri tersebut, diharapkan lembaga ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi negara, masyarakat, pedagang dan pelaku industri. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) memiliki tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku   Kata kunci: Pengawasan, Bea dan Cukaidan kurangnya jumlah SDM Â
Copyrights © 2015