Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI di Kabupaten Kubu Rayaâ€. Dengan perumusan masalah yaitu:†Apakah Pengecer telah melaksanakan perjanjian jual beli dengan PD. PENDI sesuai dengan Perjanjianâ€?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian deskriftif analisis, yang menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada saat penelitian dilakukan. Perjanjian antara PD. PENDI dengan Pengecer merupakan perjanjian jual beli sebagaiman terdapat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:â€Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikanâ€.  Adapun bentuk perjanjian jual beli pupuk bersubsidi antara Pengecer dengan PD. PENDI adalah dilakukan secara tertulis. Dalam perjanjian jual beli pupuk bersubsidi tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh PD. PENDI menjadi hak bagi Pengecer, dan begitu juga sebaliknya. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pengecer adalah melaksanakan pelunasan pembayaran harga pupuk bersubsidi sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengecer terhadap PD. PENDI. Faktor yang menyebabkan Pengecer tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena petani belum membayar hutangnya ke Pengecer. Akibat hukum bagi kelalaian Pengecer tersebut adalah dikuranginya jumlah pemberian pupuk sampai hutang lunas. Adapun upaya yang dilakukan oleh PD. PENDI adalah menegur dan menagih pembayaran kepada Pengecer supaya hutang tersebut segera dilunasi. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pupuk bersubsidi adalah belum sepenuhnya Pengecer melaksanakan kewajibannya dan permasalahan tersebut hanya diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama menjalin kerjasama dan merupakan Pengecer tetap pada PD. PENDI. Oleh sebab itu jika ada permasalahan belum ada salah satu pihak melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri. Kata kunci: Perjanjian jual beli,wanprestasi, pupuk bersubsidi, PD. PENDI, Pengecer.
Copyrights © 2016