E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUATNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 72/PDT.G/2006/PN.PTK)

- A01109115, NURLIATI POBAS (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2016

Abstract

Dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta alat bukti yang menentukan dengan jelas tentang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan suatu alat bukti di mana Notaris memiliki kewenangan membuatnya seperti apa yang dikehendaki oleh para pihak/penghadap sesuai Undang-undang yang berlaku. Masalah yang terjadi yaitu pemalsuan syarat administrasi yang menyebabkan akta di gugat ke Pengadilan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penelitian ini di analisis secara deskriptif analitis, menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dan bahan hukum dengan studi kepustakaan juga wawancara, kemudian dideskripsikan. Karakteristik Jabatan Notaris adalah sebagai suatu jabatan yang mana memiliki kewenangan tertentu yaitu membuat akta sesuai Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris sendiri di angkat dan diberhentikan oleh Pemerintah namun tidak menerima gaji dan pensiun dari Pemerintah serta memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam bekerja untuk masyarakat. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang di buat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan menjadi alat bukti yang sempurna sampai adanya gugatan di Pengadilan. Notaris harus melaksanakan jabatannya, kewajiban dan kewenangan sesuai yang dituliskan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris bertanggungjawab atas kebenaran isi akta yang dibuatnya harus melalui prosedur yang benar. Sanksi bagi Notaris yang tidak membuat akta sesuai dengan ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris yaitu sanksi perdata dan sanksi administrasi ( teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat). Dalam gugatan dan putusan pengadilan nomor 72/Pdt.G/2006/PN.PTK menyatakan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dan akta dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ketidakjujuran para pihak/penghadap dan juga pemalsuan syarat administrasi bukan merupakan tanggung jawab Notaris.     Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Undang-undang Jabatan Notaris

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...