E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA TENAGA KONTRAK DENGAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURAPROVINSI KALIMANTAN BARAT

- A11112001, NANDA PENI BUTAR-BUTAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 May 2016

Abstract

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat adalah tempat untuk mengeluarkan sertifikasi benih melalui uji laboratorium, dimana para penangkar atau produsen benih memberikan sample benih atau bibit untuk diuji laboratorium untuk dapat memperoleh label sertifikasi oleh pihak Dinas Pertanian (Unit Pengawasan dan Setifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura). Selain PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdapat juga tenaga kontrak atau PPPK (Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang bekerja kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih dengan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelanggaran dalam pelaksanaan pejanjian kerja antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat dengan tenaga kontrak atau PPPK. Peneliti ini menggunakan metode Empiris dengan pendataan Deskriptif Analisis yaitu dengan mengembangkan objek penelitian berdasarkan data-data yang terkumpul sehingga tampak sebagaimana mestinya ketika penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kontrak atau PPPK salah satunya adalah mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Tenaga kontrak atau PPPK yang mengundurka diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja tidak dikenakan sanksi apapun oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Tenaga kontrak atau PPPK hanya menyerahkan surat pengunduran diri kepada kepala Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih tanpa sanksi atau denda apaun karena telah melanggar perjanjian kerja. Mengenai faktor penyebab tenaga kontrak atau PPPK mengundurka diri karena tidak adanya upaya hukum terhadap pekerja kontrak yang telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sehingga terdapat pekerja kontrak yang melakukan pelanggaran dengan mengundurkan diri sebelum perjanjian kerja berakhir. Kebanyakan alasan pekerja tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan yang lebih baik karena bekerja sebagai tenaga kontrak atau PPPK selain bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang bila berakhirnya perjanjian kerja tersebut belum tentu di perpanjang atau di kontrak lagi juga karena tidak adanya masa depan karir serta tunjangan. Faktor lainnya karena faktor keluarga dimana tenaga kontrak atau PPPK telah menikah sehingga mengharuskan mereka untuk pindah kota atau negara. Upaya hukum yang dilakukan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi benih terhadap pelanggaran yang tejadi dimana tenaga kontrak atau PPPK mengundurkan diri sebelum berakhirnya perjanjian kerja adalah tidak ada sama sekali. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Unit Pengawasan dan Sertifikasi Benih tidak memberikan sanksi atau denda apapun kepada tenaga kontrak atau PPPK.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...